BPJS Kesehatan Diminta Awasi Penyelenggaraan Cuci Darah
KPCDI meminta BPJS Kesehatan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh rumah sakit dan klinik provider hemodialisa (cuci darah).
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) meminta BPJS Kesehatan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh rumah sakit dan klinik provider hemodialisa (cuci darah).
Pernyataan itu disampaikan Ketua KPCDI, Tony Samosir menanggapi maraknya keluhan pasien cuci darah yang mendapat pelayanan kesehatan di bawah standar.
"Para pasien cuci darah itu menggunakan jaminan BPJS dan mendapat pelayanan cuci darah jauh dari standar yang ditetapkan BPJS," kata Tony di Jakarta, Jumat (12/08/2016).
Lebih lanjut Tony menyatakan bahwa banyak rumah sakit atau klinik hemodialisa yang masih membebankan biaya kepada pasien atau menurunkan standar mutu pelayanan.
Padahal, menurutnya, BPJS sudah mengatur standar pelayanan sesuai dengan tipe masing-masing penyelenggara hemodialisa.
Pihaknya mengaku menemukan fakta banyak penyelenggara layanan cuci darah yang melakukan reuse (penggunaan berulang) tabung dializer lebih dari delapan kali bahkan ada yang sampai 25 kali.
"Tentu saja akan mengurangi kualitas hemodialisa si pasien," ujar pasien gagal yang baru 4 bulan ini menjalani cangkok ginjal.
Tony mengatakan, sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, KPCDI sudah berkirim surat ke Direktur BPJS Kesehatan untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut.
"KPCDI mendesak BPJS Kesehatan agar bertindak dan meyelesaikan persoalan ini," kata Tony.
Perlu diketahui, standar tarif diatur dalam Permenkes 59 Tahun 2014.
Penyelenggara hemodialisa tipe A mendapat klaim tertinggi dari BPJS dibanding tipe lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.