Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Era Tahun 50an, Polri Pernah Mau Dipecah ke Tiga Kementerian

Wacana memindahkan Polri ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sempat membuat gerah korps Bhayangkara pada 2014 lalu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Era Tahun 50an, Polri Pernah Mau Dipecah ke Tiga Kementerian
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wapres Jusuf Kalla bersama Awaloedin Djamin Mantan Kapolri dan penulis buku pada peluncuran buku Jenderal Polisi Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo Bapak Kepolisian Negara RI Yang Nyaris Dilupakan, di Jakarta, Kamis (11/8/2016). Buku tersebut mengisahkan RS Soekanto Tjokroadiatmodjo sebagai Kepala Kepolisian RI pertama yang menjabat dari 29 September 1945 hingga 14 Desember 1959. Ia dianggap sebagai peletak dasar kepolisian nasional yang profesional dan modern. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana memindahkan Polri ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sempat membuat gerah korps Bhayangkara pada 2014 lalu.

Bahkan seseorang telah menggagas petisi di change.org, untuk mendorong Polri di bawah Kemendagri.

Namun gagasan itu tiba-tiba hilang begitu saja. Hingga kini Polri masih bisa berdiri kokoh barada langsung di bawah Presiden, dengan kedudukan Kapolri yang sama tingginya dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Pada buku Radden Said (RS) Soekanto Tjokroadiatmodjo, dijelaskan di awal republik ini berdiri, Polri dibentuk sebagai Jawatan Nasional yang berada di bawah Perdana Menteri.

Pada 1950, Mendagri Republik Indonesia Serikat (RIS), Anak Agung Gede Agung, mengusulkan agar Polri berada di bawah kementeriannya.

Gagasan itu ditolak oleh Soekanto, yang khawatir Polisi akan terombang-ambing politik praktis, bila berada di bawah Kementerian.

Akhirnya keberadaan Polri di bawah Perdana Menteri bisa dipertahankan.

Rekomendasi Untuk Anda

Keberadaan Polri kembali diganggu pada 1953 lalu di mana Menteri Kehakiman, Djodi Gondokusumo, mengusulkan agar Polri di pecah ke tiga kementerian.

Sabhara atau polisi represif dipindah menjadi di bawah Kemendagri, Brimob di bawah Kementerian Pertahanan dan Penyidik Reskrim di bawah Kementerian Kehakiman.

Upaya memecah Polri ke tiga kementerian akhirnya gagal, setelah Presiden Sukarno mengeluarkan dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang membubarkan konstituante.

Pada kabinet baru yang dibentuk lima hari setelah dekrit, Jawatan Kepolisian Negara diubah menjadi Departemen Kepolisian, atau lembaha setara Kementerian, dengan pemimpinnya Soekanto.

Di tahun yang 1959 Soekanto dipecat secara tidak hormat oleh presiden, karena selisih paham.

Mantan Kapolri Jendral Pol (Purn) Awaloeddin Djamin menyebut Soekanto bahkan mengembalikan bintang Greilya dan bintang Mahaputra Adiprana karena kecewa.

Nama Soekanto sempat tenggelam. Padahal menurut Awaloeddin biar bagaimanapun juga Polisi kelahiran Bogor, Jawa Barat itu adalah bapak Kepolisian RI.

Oleh karena itu penting sepak terjang Soekanto diabadikan menjadi buku, untuk dipelajari semua orang.

"Bagaimana hebatnya Soekanto ini, sekarang ada Kepolisian Nasional,"ujar Awaloeddin dalam sambutannya di acara peluncuran buku, di gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas