KY Terima Laporan Terkait Pelanggaran Kode Etik Hakim Sidang Jessica
KY telah menerima laporan dari tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mengenai pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan hakim Binsar Gultom.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Komisi Yudisial (KY) telah menerima laporan dari tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mengenai pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan hakim Binsar Gultom.
Juru bicara KY, Farid Wajdi, mengatakan pihaknya akan memproses sesuai prosedur. Namun, untuk menjaga independensi sidang, dia tidak dapat menginformasikan secara terbuka ke publik.
"Untuk menjaga kemandirian persidangan yang masih berlangsung, sementara ini belum ada yang bisa informasikan kepada rekan-rekan, mohon dimengerti," ujar Farid, kepada wartawan, Kamis (11/8/2016).
Sementara itu, mengenai pemantauan persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, kata dia, pihak KY sejak proses pemeriksaan saksi telah melakukan pemantauan. Ini dilakukan atas inisiatif KY.
"Tim pemantau KY senantiasa hadir mengikuti prosesi persidangan sesuai tahapan yang ada," kata dia.
Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso melaporkan hakim anggota di sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Binsar Gultom, ke Komisi Yudisial, Kamis (11/8/2016).
Laporan dilakukan karena Binsar dinilai tidak objektif dan cenderung tidak adil saat menyidangkan kasus itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.