Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Batas Waktu Tebusan WNI yang Disandera Abu Sayyaf Tersisa Dua Hari

Keluarga para sandera kini didampingi dokter dan psikolog dari Kementerian Luar Negeri.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Batas Waktu Tebusan WNI yang Disandera Abu Sayyaf Tersisa Dua Hari
AP
Militan Abu Sayyaf di pulau Jolo, Filipina selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Tenggat waktu yang diberikan kelompok militan Abu Sayyaf untuk penyerahan uang tebusan tujuh ABK TB Charles yang disandera, tinggal tersisa dua hari.

Keluarga para sandera kini didampingi dokter dan psikolog dari Kementerian Luar Negeri.

Itu karena mereka diduga mengalami stres setelah hingga hampir mencapai tenggat waktu, para sandera belum bisa dibebaskan.

Juru bicara keluarga, Kapten Ginting mengatakan, mendekati batas waktu yang ditentukan Abu Sayyaf atau 15 Agustus, sejumlah keluarga sandera mengalami stres.

Tidak hanya psikologis, kondisi fisik pun turut melemah.

"Ini yang kita takutkan, mendekati tanggal 15 ini psikis dan psikologis keluarga makin terguncang. Sisa dua hari lagi dari batas waktu yang diberikan,," kata Ginting (13/8/2016).

Sejak pulang dari Jakarta ketika menemui tim krisis centre, pihak keluarga belum mendapat kabar apapun dari Pemerintah Indonesia.

Berita Rekomendasi

Padahal pihak keluarga sudah memercayakan segala sesuatunya pada Pemerintah Indonesia.

"Sejak kepulangan keluarga dari krisis centre itu sudah tidak ada kabar lagi. Sampai sekarang, keluarga mendesak minta ke Jakarta lagi. Tapi kami kirim perwakilan saja untuk menemui Kemenlu di sana," sebutnya.

Kini, pihak keluarga masih terus menjalani serangkaian penyegaran psikis dari tim dokter psikologi utusan Kementrian Luar Negeri di kantor PT PP Rusianto Bersaudara di Sungai Lais.

Kapal TB Charles yang berisi 13 WNI dibajak para perompak kelompok militan Abu Sayyaf di perairan Sulu, Filipina Selatan. Insiden itu terjadi pada Senin (20/6/2016).

Tujuh ABK kemudian dijadikan sandera. Enam lainnya dibebaskan.

Selain membajak kapal, penyandera meminta tebusan sebesar Rp 60 miliar. 

Penulis : Kontributor Samarinda, Gusti Nara

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas