Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kencing Berdarah, Tersangka Vaksin Palsu Bidan NN Dibantarkan Penahanannya

Tersangka NN sebelumnya sudah menjalani penahanan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kencing Berdarah, Tersangka Vaksin Palsu Bidan NN Dibantarkan Penahanannya
lampung.tribunnews.com
Ilustrasi vaksin palsu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membantarkan penahanan bidan berinisial NN.

Seperti diketahui, bidan NN adalah satu diantara 25 tersangka kasus sindikat produsen dan peredaran vaksin palsu yang tengah ditangani Bareskrim.

Kasubdit Industri Perdagangan (Indag), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Sandi Nugroho mengatakan penahanan NN dibantarkan karena harus
menjalani perawatan di Rumah Sakit.

"NN kami bantaran ke Rumah Sakit sejak dua minggu lalu karena menderita hematuria atau kencing berdarah," ucap Sandi, Sabtu (13/8/2016).

Sandi menambahkan tersangka NN sebelumnya sudah menjalani penahanan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.

Lantaran sakit akhirnya penyidik membawanya ke rumah sakit untuk menjalani perawaran.

Untuk mengetahui dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 25 tersangka, dimana tiga diantaranya tidak ditahan.

Berita Rekomendasi

Berkas 25 tersangka yang terdiri dari empat jaringan produsen vaksin palsu ini sudah seluruhnya tahap satu di Kejaksaan Agung.

Ke-25 tersangka ini terdiri dari produsen, distributor, pengumpul botol, pencetak label vaksin, bidan, dan dokter.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 47 saksi dari berbagai pihak, mulai dari distributor vaksin, perawat, hingga dokter.

Penyidik juga telah mendengar keterangan dari tujuh ahli pidana, ahli perlindungan konsumen, dan juga dari Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas