Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik Dirnarkoba Polda Metro Ditanya Aliran Dana Freddy

Atas kasus itu, kedua anggota ini sudah diadili di PN Jakarta Timur tahun 2012.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penyidik Dirnarkoba Polda Metro Ditanya Aliran Dana Freddy
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota Tim Pencari Fakta Gabungan pengakuan Freddy Budiman, Hendardi (kiri) dan Effendi Ghazali (kanan), penanggungjawab Tim Pencari Fakta Gabungan Komjen Dwi Priyatno (dua kiri), dan Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (11/8/2016). Tim Pencari Fakta Gabungan bertugas membuktikan ada tidaknya dugaan keterlibatan pejabat Polri sebagaimana testimoni Freddy yang ditulis Haris Azhar dengan masa investigasi selama satu bulan yang kemudian akan dievaluasi. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama beberapa jam, Jumat (12/8/2016) kemarin, Tim Investigasi Polri melakukan pemeriksaan pada empat anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Keempat anggota ini ialah mereka para penyidik dan beberapa anggota yang pada 2012 silam menangkap Freddy Budiman dan menangani berkas perkara narkoba gembong narkoba itu hingga ke pengadilan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes John Turman Panjaitan‎ yang turut hadir mendampingi pemeriksaan tidak menampik anak buahnya diperiksa soal aliran dana.

"Aliran dana, tentu itu ditanyai. Hasilnya silahkan tanya ke tim, itu kan materi pemeriksaan," kata John, Sabtu (13/8/2016) di Senayan, Jakarta Pusat.

John menambahkan berbagai permintaan dari Tim Investigasi Polri, dipenuhi oleh pihaknya. Seperti tim meminta berkas perkara Freddy.

"‎Segala yang mereka minta kami penuhi, berkas perkara pun kami berikan kopiannya," ujar John.

‎John menambahkan di sela-sela pemeriksaan Tim Investigasi Polri juga sempat menanyakan soal status ‎dua mantan anggota yakni Aipda Sugito dan Bripka Bahri Afrianto yang terlibat kerja sama jual-beli narkotika jenis sabu seberat 200 gram dengan bandar narkoba Freddy Budiman pada 2012 lalu.

BERITA TERKAIT

Sabu itu merupakan barang bukti hasil sitaan dari jaringan narkoba yang kemudian dijual kembali pada Freddy.

Atas kasus itu, kedua anggota ini sudah diadili di PN Jakarta Timur tahun 2012.

Untuk diketahui, demi membuktikan kebenaran dari testimoni Freddy pada Haris di Nusakambangan pada 2014 silam, Polri membentuk tim investigasi.

Tim ini terdiri dari 18 orang baik dari unsur internal seperti Kadivkum, Kadivporpam, Paminal, Humas maupun eksternal Polri yakni masyarakat sipil seperti Hendardi, Effendi Gazali, hingga Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti dengan ketua tim yakni Irwasum Polri, Komjen Dwi Priyatno.

Dengan dibentuknya tim ini, maka proses pengusutan laporan terhadap Haris di Bareskrim Polri soal pencemaran nama baik, dipending sementara. Pasalnya Polri fokus ke pembuktian kebenaran testimoni Freddy.

Nantinya apabila memang didapat fakta-fakta ada dugaan pelanggaran pidana seperti penyalahgunaan wewenang, garitifikasi hingga korupsi, maka semua bukti itu akan diserahkan untuk penyidikan di Bareskrim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas