Bawaslu Luncurkan Aplikasi Go-Waslu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meluncurkan aplikasi "Go-Waslu" yang berguna untuk melaporkan tindak pelanggaran pemilu.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak pada 15 Februari 2017 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meluncurkan aplikasi "Go-Waslu" yang berguna untuk melaporkan tindak pelanggaran pemilu.
Ketua Bawaslu, Muhammad mengatakan selama ini pihaknya mendapat berbagai masukan dari masyarakat untuk mempercepat hasil pelaporan mereka dan meminta kepada Bawaslu untuk membuat aplikasi.
"Selama ini ada yang bilang bagaimana laporan saya bisa cepat? Sekarang Bawaslu ini buat aplikasi Go-Waslu supaya masyarakat bisa cepat laprorkan dan kita cepat lakukan penindakannya," jela Muhammad di depan Kantor Bawaslu, Jakarta, Minggu (14/8/2016).
Aplikasi tersebut saat ini sudah dapat diunduh dari platform Android dan IoS yang berada di ponsel pintar dan diklaim penggunaannya akan mudah dan cepat. Sehingga masyarakat dapat lebih aktif dalam melakukan pengawasan Pilkada.
Dalam acara itu, Bawaslu juga memasang spanduk berwarna putih sepanjang 300 meter untuk mengumpulkan sejuta tanda tangan 'Tolak Politik Uang' dalam pilkada serentak.
Tampak juga stand-stand penyelenggara pemilu untuk bersosialisasi kepada masyarakat seluruh hal mengenai kepemiluan.
Hadir dalam acara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, jajaran komisioner KPU RI, jajaran pimpinan Bawaslu RI dan juga beberapa anggota DPR yang juga ikut menyemarakkan jalan santai di depan Kantor Bawaslu.