Penjelasan Ibunda Gloria soal Paspor Perancis Anaknya
Ira mengatakan, paspor Perancis dibuat Gloria belum lama ini.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ira Natapradja meluruskan polemik kewarganegaraan ganda yang menimpa putrinya, Gloria Natapradja Hamel.
Persoalan kewarganegaraan menyebabkan Gloria digugurkan sebagai calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) karena dianggap bukan warga negara Indonesia setelah diketahui memegang paspor Perancis.
Ira mengatakan, paspor Perancis dibuat Gloria belum lama ini. Ayah Gloria diketahui warga negara Perancis.
"Karena dia sering bepergian sendiri ke luar negeri. Dia harus pegang identitas dong. Makanya dia buatlah paspor Perancis," ujar Ira, saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/8/2016).
Ira mengatakan, Gloria masih berusia 16 tahun sehingga belum bisa mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Namun, Ira memastikan bahwa nama Gloria tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
Gloria, lanjut Ira, lahir, besar dan mengenyam pendidikan di Indonesia, tidak pernah di luar negeri.
Ia berpendapat, seharusnya tidak ada lagi yang mempersoalkan status kewarganegaraan putrinya tersebut.
"Toh anaknya juga sudah memilih akan menjadi warga negara Indonesia. Hanya saja kan memang umurnya belum 18 tahun, jadi belum bisa dapat KTP," ujar Ira.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Staf Garnisun Tetap I/Jakarta Brigjen TNI Yosua Pandit Sembiring mengatakan, pengguguran Gloria telah sesuai dengan aturan undang-undang.
"Dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 jelas disebutkan seseorang kehilangan warga negara apabila dia punya paspor (negara lain)," ujar Yosua, di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin siang.
"Ini Gloria sudah punya paspor. Kami cek, dia punya paspor Perancis," lanjut dia.
Saat berbincang santai bersama Kompas.com, 8 Agustus 2016 lalu, Gloria mengaku bahwa sang ayah merupakan warga negara Perancis dan ibunya warga negara Indonesia.
"Tapi saya sudah 'confirm' mau pilih (menjadi warga negara) Indonesia kok," ujar Gloria.(Fabian Januarius Kuwado)