Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Langkah Tepat, Jokowi Berhentikan Arcandra

Pemberhentian Archandra yang baru menjabat Menteri ESDM sejak 27 Juli 2016 tentu akan memengaruhi kinerja ESDM

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Langkah Tepat, Jokowi Berhentikan Arcandra
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar saat pengumuman perombakan kabinet atau reshuffle jilid 2 di teras belakang Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (27/7/2016). Arcandra Tahar menggantikan Sudirman Said. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat energi Komaidi Notonegoro menilai pemberhentian Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM oleh Presiden Joko Widodo sudah tepat.

"Daripada menciptakan kegaduhan berkepanjangan, saya kira itu langkah yang tepat," katanya di Jakarta, Senin (15/8/2016).

Menurut Direktur Eksekutif ReforMiner Institute itu, polemik kewarganegaraan Archandra telah membuat fokus perbaikan sektor ESDM menjadi terganggu.

Komaidi melanjutkan, pemberhentian Archandra yang baru menjabat Menteri ESDM sejak 27 Juli 2016 tentu akan memengaruhi kinerja ESDM.

"Namun, saya pikir akan cepat kembali pulih asalkan dipilih figur Menteri ESDM yang memiliki integritas dengan kepemimpinan yang kuat," ujarnya dikutip Antara.

Presiden Joko Widodo melalui Mensesneg M Pratikno, Senin, pukul 21.00 WIB mengumumkan pemberhentian Archandra sebagai Menteri ESDM yang berlaku mulai Selasa (15/8/2016) pagi.

"Menyikapi pertanyaan-pertanyaan publik mengenai status kewarganegaraan Menteri ESDM Archandra Tahar dan setelah memperoleh informasi dari berbagai sumber, Presiden memberhentikan dengan hormat Archandra sebagai Menteri ESDM," ujar Pratikno.

BERITA REKOMENDASI

Pratikno melanjutkan, Presiden menunjuk Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan sebagai Pelaksana Tugas Menteri ESDM sampai ditetapkan Menteri ESDM definitif.

Sebelumnya, sesuai viral yang beredar di media sosial seperti WhatsApp sejak Sabtu (13/8/2016), Archandra disebutkan memiliki kewarganegaraan AS setelah melalui proses naturalisasi sejak Maret 2012.

Archandra disebut telah mengucap sumpah setia kepada AS saat itu.

Sementara, Indonesia tidak mengenal dwikewarganegaraan sehingga status WNI Archandra menjadi hilang.

Dengan demikian, sesuai UU, Archandra tidak bisa menjabat menteri, karena seorang menteri haruslah WNI.


Pada Minggu (14/8/2016), Archandra sempat memberikan klarifikasi dengan mengatakan dirinya memegang paspor Indonesia atau masih warga negara Indonesia (WNI).

"Paspor Indonesia saya masih valid. Silakan dicek," katanya usai mengikuti acara HUT Kemerdekaan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.

Menteri yang akrab disapa Candra itu menegaskan dirinya sudah mengembalikan proses kewarganegaraan Amerika Serikat (AS).

"Proses-proses di sana (AS) terkait pertanyaaan teman-teman (wartawan), sudah saya kembalikan. Coba lihat tampang saya, masih Padang kan? Bahasa Indonesia saya juga medok Padang-nya," katanya.

Namun, Candra enggan menjawab sejak kapan proses kewarganegaraan AS tersebut dikembalikannya.

"Saya sudah kembalikan, silakan tanya kepada yang berwenang," ujarnya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas