Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkumham: Gloria Melewati Prosedur Sehingga Tidak Dapat Status WNI

"Dia sebenarnya Warga Negara Perancis ayahnya, ibunya WNI," kata Yasonna.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menkumham: Gloria Melewati Prosedur Sehingga Tidak Dapat Status WNI
TRIBUNNEWS.COM/FITRI WULANDARI
Petisi yang dibuat siswa SMA Islam Dian Didaktika Cinere, Depok, sebagai bentuk dukungan terhadap Gloria Natapradja Hamel. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly menjelaskan bahwa Gloria Natapradja Hamel baru bisa mengajukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia ketika ia berumur 18 tahun.

"Kalau dia mau jadi WNI, setelah 18 tahun dia apply. Di situ kesempatan dia," ujar Yasonna di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (16/8/2016).

Yasonna mengatakan, saat ini calon pasukan pengibar bendera pusaka dari Jawa Barat ini masih mengantongi kewarganegaraan Perancis.

"Dia sebenarnya Warga Negara Perancis ayahnya, ibunya WNI," kata Yasonna.

Yasonna mengungkapkan, ada prosedur yang dilalui sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI untuk memperoleh kewarganegaraan.

"Tapi dia lahir sebelum Undang-Undang kewarganegaraan tahun 2006. Dia harus daftar paling lambat 4 tahun. Paling lambat 1 Agustus 2010 orangtuanya harus mendaftarkan. Itu dilewati. Sehingga dia kehilangan kesempatan memperoleh dwikewarganegaraan," kata Yasonna.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas