82.015 Narapidana Dapat Remisi, 3.582 Langsung Bebas
Dari keseluruhan narapidana yang mendapatkan remisi, 27 diantaranya adalah terpidana terorisme
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 82.015 narapidana. Remisi tersebut diberikan berkaitan HUT ke- 71 kemerdekaan Republik Indonesia.
Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebanyak 78.467 narapidana mendapatkan remisi umum I dan 3.528 narapidana mendapatkan remisi umum II.
"3.528 ini dia langsung bebas," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di kantornya, Jakarta, Rabu (17/8/2016).
Yasonna membeberkan, dari keseluruhan narapidana yang mendapatkan remisi, 27 diantaranya adalah terpidana terorisme, 12.761 adalah terpidana narkoba dan 428 adalah terpidana korupsi.
Adapun jumlah narapidana di Indonesia adalah 131.954 orang sementara tahanan jumlahnya 67.426.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.