Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

82.015 Narapidana Dapat Remisi, 3.582 Langsung Bebas

Dari keseluruhan narapidana yang mendapatkan remisi, 27 diantaranya adalah terpidana terorisme

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 82.015 Narapidana Dapat Remisi, 3.582 Langsung Bebas
Tribunnews.com/Nurmulia Rekso Purnomo
Upacara pemberian remisi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 82.015 narapidana. Remisi tersebut diberikan berkaitan HUT ke- 71 kemerdekaan Republik Indonesia.

Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebanyak 78.467 narapidana mendapatkan remisi umum I dan 3.528 narapidana mendapatkan remisi umum II.

"3.528 ini dia langsung bebas," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di kantornya, Jakarta, Rabu (17/8/2016).

Yasonna membeberkan, dari keseluruhan narapidana yang mendapatkan remisi, 27 diantaranya adalah terpidana terorisme, 12.761 adalah terpidana narkoba dan 428 adalah terpidana korupsi.

Adapun jumlah narapidana di Indonesia adalah 131.954 orang sementara tahanan jumlahnya 67.426.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas