Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arcandra Bisa Diberi Kewarganegaraan Karena Dianggap Orang Asing yang Berjasa

"Orang yang berjasa dan dengan negara atau negara Indonesia berkepentingan apa tidak. Nah ini sangat berkepentingan,"

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Arcandra Bisa Diberi Kewarganegaraan Karena Dianggap Orang Asing yang Berjasa
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Arcandra Tahar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM mengatakan Pasal 20 Undang-Undang Kewarganegaraan RI bisa menjadi jawaban atas permasalahan Arcandra Tahar yang kini tidak memiliki kewarganegaraan (stateless).

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Dr Freddy Harris mengatakan dari pada berdebat soal kewarganegaraan Arcandra, lebih baik kembali melihat Pasal 20 Undang-Undang Kewarganegaraan RI.

Pasal 20 menyebutkan orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden.

"Orang yang berjasa dan dengan negara atau negara Indonesia berkepentingan apa tidak. Nah ini sangat berkepentingan," katanya di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (17/8/2016).

Jasa Arcandra, kata Freddy, adalah menyelamatkan uang Indonesia bertriliun-triliun rupiah.

Padahal, Arcandra hanya menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral selama 20 hari.

"Karena persoalan ESDM ini merupakan persoalan pelik yang tidak pernah selesai. Tapi alhamdulillah beberapa kontrak dan kasus dia selesaikan dengan baik," kata dia.

BERITA TERKAIT

Freddy mengakui Undang-Undang Kewarganegaraan memang tidak mengatur mengenai orang yang tidak memiliki kewarganegaraan (Stateless).

Namun, kata dia karena Arcandra sedang berada di Indonesia maka negara harus memberikan perlindungan maksimum.

"Sebenarnya kalau kita mau mengambil sikap yang cepat, dia katakan misal mohonkan kepada Menkumham dan dia katakan stateless, sudah kita langsung kasih," kata Freddy.

Sebelumnya, status WNI Arcandra otomatis terhapus karena memiliki paspor atau terdaftar sebagai Warga Negara Amerika Serikat.

Arcandra kemudian diketahui menyerahkan kembali paspor Amerika milikinya ke otoritas negara tersebut karena ditunjuk menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas