Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewan Pers: Ada Niat Buruk Jika Anggota TNI AU Halangi Wartawan Meliput

menyesalkan personel TNI AU melakukan kekerasan kepada beberapa wartawan yang meliput unjuk rasa warga Karangsari, Polonia, Medan.

Penulis: Jefri Susetio
Editor: Y Gustaman
zoom-in Dewan Pers: Ada Niat Buruk Jika Anggota TNI AU Halangi Wartawan Meliput
TRIBUN MEDAN/Riski Cahyadi
Sejumlah anggota TNI AU membubarkan pengunjukrasa saat warga Sari Rejo melakukan aksi unjukrasa dengan memblokir jalan di kawasan Jalan Avros Medan, Sumatera Utara, Senin (15/8/2016). Unjukrasa tersebut berakhir bentrok antara warga dan TNI AU. Akibat bentrokan itu, sedikitnya empat wartawan jadi korban kekerasan oknum TNI AU.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Dewan Pers menyesalkan personel TNI AU melakukan kekerasan kepada beberapa wartawan yang meliput unjuk rasa warga Karangsari, Polonia, Medan.

Anggota Dewan Pers Nezar Patria mengatakan, perampasan kamera atau alat kerja wartawan saat meliput tidak dibenarkan dan melanggar Undang-Undang Pers pasal 18.

“Dewan Pers menyesalkan tindakan kekerasan yang dilakukan personel TNI AU kepada wartawan yang sedang meliput aksi demonstrasi di Polonia. Semestinya personel TNI tidak melakukan tindak kekerasan memukul wartawan yang meliput,” kata Nezar saat dihubungi, Selasa (16/8/2016).

Kekerasan kepada wartawan semestinya tidak terjadi apabila personel TNI AU menahan diri. Seharusnya pembubaran massa juga tidak dilakukan dengan cara kekerasan sehingga menimbulkan korban luka.

“Cukup disesalkan adanya tindakan kekerasan. Apalagi para wartawan sudah menyebutkan identitas bahwa mereka wartawan dan ke sana untuk meliput. Seharusnya personel TNI AU melakukan dialog atau tindakan yang manusiawi, jangan melakukan kekerasan,” sambung dia.

Menurut Nezar, wartawan yang meliput dilindungi Undang-Undang Pers. Para wartawan bekerja mengumpulkan informasi tentang peristiwa. Mestinya, personel TNI AU memberikan akses karena wartawan mewakili mata dan telinga publik.

Berita Rekomendasi

“Undang-Undang Pers pasal 18 menjelaskan, barang siapa yang menghalangi pekerjaan wartawan mencari informasi bisa dituntut dua tahun pidana kurungan atau denda Rp 500 juta. Makanya harus diusut dulu bagaimana peristiwa kekerasan terjadi,” terang dia.

Apabila wartawan korban kekerasan sudah menyebutkan identitas, namun masih dikeroyok berarti ada niat buruk untuk menghalangi wartawan meliput peristiwa. Kasus ini harus segera diusut.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas