Lapas Salemba Beri Remisi 296 Narapidana
Acara pemberian remisi tersebut akan dilangsungkan di Lapas Klas II A Salemba pada Rabu ini sekitar pukul 11.00 WIB.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Salemba memberikan remisi kepada 296 narapidana pada Rabu (17/8/2016). Ini dalam rangka memperingati HUT Republik Indonesia ke-71.
Acara pemberian remisi tersebut akan dilangsungkan di Lapas Klas II A Salemba pada Rabu ini sekitar pukul 11.00 WIB.
"(Narapidana,-red) mendapat remisi total 296. Ini acara pemberian remisi," ujar Kalapas Klas II A Salemba, Dadi Mulyadi, ditemui di lokasi, pada Rabu (17/8/2016).
Dia menjelaskan, total 296 narapidana yang mendapat remisi itu dibagi ke dalam dua kategori. Kategori pertama remisi umum satu dan kategori kedua remisi umum dua.
Menurut dia, remisi umum satu merupakan remisi yang diberikan kepada narapidana setelah mendapatkan remisi masih harus menjalani sisa hukuman.
Sementara itu, remisi umum dua merupakan remisi yang diberikan kepada narapidana setelah mendapatkan remisi langsung bebas dari masa tahanan.
"Pada hari ini, mendapatkan remisi umum satu ada 286 orang dan mendapatkan remisi umum dua ada 10 orang," kata dia.
Selain acara pemberian remisi, ada pameran karya-karya narapidana. Rencananya, di kesempatan itu akan hadir perwakilan Kakanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta, stakeholder dan tamu undangan lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.