Nazaruddin Dapat Remisi Kemerdekaan 5 Bulan
Muhammad Nazaruddin, kembali mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada HUT ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games 2011, Muhammad Nazaruddin, kembali mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada HUT ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Masa tahanan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu akan dipotong lima bulan masa tahanan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemberian remisi tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak warga Binaan Pemasyarakatan.
"Nazaruddin dapat remisi karena dia sudah memenuhi PP 99," kata Yasonna di kantornya, Jakarta, Rabu (17/8/2016).
Yasona melanjutkan, pemberian remisi diberikan kepada seluruh narapidana termasuk pelaku kejahatan luar biasa yakni korupsi, narkoba dan terorisme.
Lagipula, kata dia, pemberian remisi khusus kejahatan luar biasa tersebut bukan diberikan secara tiba-tiba.
Namun, disetujui berdasarkan analisa dari lembaga sebelumnya yang menangani terpidana tersebut dan si terpidana memenuhi persyaratan.
"Oleh KPK kan dia (Nazaruddin) dikasih JC, istrinya juga dikasih JC (Justice Collaborator)," kata Yasonna.
Sementara dari kriteria antara lain berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan sebagainya.
Kementerian Hukum dan HAM total memberikan remisi kepada 428 terpidana korupsi.
Adapun untuk keseluruhan jumlah narapidana, baik terpidana umum dan khusus, berjumlah 82.015 narapidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.