Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP Ungkap Alasan Mereka Menyoroti Status Kewarganegaraan Arcandra

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjelaskan alasannya sesuai konstitusi Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in PDIP Ungkap Alasan Mereka Menyoroti Status Kewarganegaraan Arcandra
TRIBUN/ABDUL QODIR
Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar keluar dari Masjid Al Azhar, Kebayoran Baru, usai melaksanakan ibadah salat Ashar, Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2016). Pasca diberhentikan Presiden Arcandra baraktifitas menjadi penceramah keagamaan. TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo akhirnya memberhentikan Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM. PDI Perjuangan ikut menyoroti status kewarganegaraan ganda mantan menteri tersebut.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjelaskan alasannya sesuai konstitusi Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan.

Ia mengingatkan kewarganegaraan tidak hanya menyatukan seluruh dedikasi rakyat sebagai bangsa. Tetapi Indonesia juga menuntut kesatupaduan jiwa antara warga negara dengan seluruh nafas kehidupan negara tersebut.

"Dalam UU Kewarganegaraan diatur bagi setiap orang hanya boleh memiliki satu warga negara. Ketika kami melihat, mendapatkan informasi, mendapatkan data adanya kewarganegaraan ganda. Lebih-lebih mengemban jabatan sangat penting dan strategis, hal tersebut tidak dibenarkan," kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (17/8/2016).

Hasto menilai keputusan Presiden Jokowi memberhentikan Acandra sudah tepat. Partai berlambang banteng itupun mendukung sikap Presiden Joko Widodo.

"Ini merupakan pembelajaran yang sangat penting bagi kita, terkait administrasi kewarganegaraan serta penempatan orang dalam jabatan-jabatan strategis," katanya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan tribunnews.com, Arcandra Tahar dicopot dari jabatannya oleh Presiden Joko Widodo.

Alasannya karena Arcandra ketahuan memiliki dua kewarganegaraan yakni Indonesia dan Amerika Serikat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas