PDIP Ungkap Alasan Mereka Menyoroti Status Kewarganegaraan Arcandra
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjelaskan alasannya sesuai konstitusi Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo akhirnya memberhentikan Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM. PDI Perjuangan ikut menyoroti status kewarganegaraan ganda mantan menteri tersebut.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjelaskan alasannya sesuai konstitusi Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan.
Ia mengingatkan kewarganegaraan tidak hanya menyatukan seluruh dedikasi rakyat sebagai bangsa. Tetapi Indonesia juga menuntut kesatupaduan jiwa antara warga negara dengan seluruh nafas kehidupan negara tersebut.
"Dalam UU Kewarganegaraan diatur bagi setiap orang hanya boleh memiliki satu warga negara. Ketika kami melihat, mendapatkan informasi, mendapatkan data adanya kewarganegaraan ganda. Lebih-lebih mengemban jabatan sangat penting dan strategis, hal tersebut tidak dibenarkan," kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (17/8/2016).
Hasto menilai keputusan Presiden Jokowi memberhentikan Acandra sudah tepat. Partai berlambang banteng itupun mendukung sikap Presiden Joko Widodo.
"Ini merupakan pembelajaran yang sangat penting bagi kita, terkait administrasi kewarganegaraan serta penempatan orang dalam jabatan-jabatan strategis," katanya.
Sebelumnya diberitakan tribunnews.com, Arcandra Tahar dicopot dari jabatannya oleh Presiden Joko Widodo.
Alasannya karena Arcandra ketahuan memiliki dua kewarganegaraan yakni Indonesia dan Amerika Serikat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.