Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Boni: Dasar Interpelasi Presiden Jokowi Apa?

Menurutnya dengan sudah diberhentikannya Arcandra, persoalan sudah terselesaikan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Boni: Dasar Interpelasi Presiden Jokowi Apa?
TRIBUN/ABDUL QODIR
Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar melayani permintaan berfoto warga di Masjid Al Azhar, Kebayoran Baru, usai melaksanakan ibadah salat Ashar, Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2016). Pasca diberhentikan Presiden Arcandra baraktifitas menjadi penceramah keagamaan. TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terlalu berlebihan jika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggunakan Hak Interpelasinya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas kasus penangkatan Arcandra Tahar dari Menteri ESDM.

Karena menurut Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Boni Hargens tidak ada dasar untuk DPR memakai Hak Interpelasi.

"Dasar interpelasi apa? Tidak ada indikasi kerugian negara dalam hal penunjukan Arcandra," ujar Boni kepada Tribunnews.com, Kamis (18/8/2016).

Menurutnya pengangkatan Arcandra itu hanya masalah kekeliruan dari pihak-pihak yang mensuplai informasi kepada Presiden terkait sosok Arcandra.

"Dan Presiden sudah memperbaiki keadaan dengan cepat melalui pemberhentian Menteri ESDM,"katanya.

Menurutnya dengan sudah diberhentikannya Arcandra, persoalan sudah terselesaikan.

"Apanya lagi yang menjadi masalah? Oposisi politik harus cerdas, jangan emosional doang. Perlu dipertimbangkan urgensi dan signifikansi dari isu yang diusung."

Rekomendasi Untuk Anda

"Kasus ini sudah selesai, tidak usah mencari perhatian dengan menggalang gerakan politik yang tidak bermutu," ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyayangkan kecolongan pemerintah dalam kasus Archandra Tahar yang ternyata memiliki paspor Amerika.

"Kasus Arcandra ini menunjukkan kinerja administrasi pemerintahan Jokowi sangat buruk. Sangat disayangkan lembaga Kepresidenan bisa memuluskan orang yang secara hukum kewarganegaraan kita, yakni UU No. 12 Tahun 2006, otomatis kehilangan kewarganegaraannya apabila memiliki paspor negara lain," kata Nasir dalam keterangannya, Selasa (16/8/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas