Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kritik Kemenkumham Obral Remisi kepada Ratusan Terpidana Korupsi

Remisi atau pengurangan masa tahanan ini dikeluarkan kantor Kementerian Hukum dan HAM.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Kritik Kemenkumham Obral Remisi kepada Ratusan Terpidana Korupsi
youtube
Kementerian Hukum dan HAM beri remisi kepada warga binaan di Lapas Klas IIB Tanjungpandan, Belitung, Rabu (17/8/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan pemberian remisi kepada ratusan terpidana korupsi terkait HUT ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Remisi atau pengurangan masa tahanan ini dikeluarkan kantor Kementerian Hukum dan HAM.

Langkah tersebut dinilai kurang tepat karena kebijakan itu tidak memberikan efek jera kepada para perampok uang negara.

"Kami menyesalkan sebegitu banyak remisi dan membuat efek jera berkurang," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Jakarta, Kamis (18/8/2016).

Khusus untuk terpidana korupsi yang ditangani KPK, Yuyuk mengatakan pihaknya sudah sedemikian rupa agar tuntutan maksimal.

Apalagi, kata dia, terpidana korupsi haruslah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama agar mendapatkan remisi.

"KPK tidak henti-hentinya selalu menginginkan efek jera koruptor. Semakin ingin penindakan koruptor kerja pemberantasan korupsi tidak singkat dan perlu semua pihak tidak KPK saja tapi semua pihak," ungkap Yuyuk.

Berita Rekomendasi

Yuyuk sendiri mengaku belum mengetahui berapa jumlah terpidana yang diproses KPK mendapatkan remisi.

Sesuai data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyebutkan sejumlah 428 terpidana korupsi mendapatkan remisi kemerdekaan.

"Untuk remisi itu belum dapat datanya," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas