Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Anggota DPR RI dari Gerindra Terkait Kasus Putu Sudiartana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR RI dari fraksi Partai Gerindra Wihadi Wiyanto.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Periksa Anggota DPR RI dari Gerindra Terkait Kasus Putu Sudiartana
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Komisi III I Putu Sudiartana tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (15/7/2016). I Putu Sudiartana diperiksa perdana sebagai tersangka pasca penahanan operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap dalam proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR RI dari fraksi Partai Gerindra Wihadi Wiyanto.

Wihadi diperiksa sehubungan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran di DPR untuk alokasi Provinsi Sumatera Barat pada APBNP 2016.

Anggota Komisi III tersebut akan dimintai keterangannya untuk tersangka anggota Komisi III DPR RI I Putu Sudiartana dan Yogan Askan.

"Diperiksa sebagai saksi untuk kedua tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis (18/8/2016).

Menurut Yuyuk, pemeriksaan Wihadi karena diduga kuat dia mengetahui atau memiliki informasi mengenai kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK menangkap Putu, Noviyanti, Suprapto, Yogan Askan, dan Suhemi dalam operasi tangkap tangan di berbagai tempat, awal Juli ini. Putu menerima tiga kali transfer sejumlah Rp 500 juta.

Transfer tersebut dalam jumlah Rp 150 juta, Rp 300 juta dan Rp 50 juta. Saat menangkap Putu di rumah dinas di Ulujami, Jakarta, KPK juga menyita uang 40 ribu dolar Singapura.

Berita Rekomendasi

Suap tersebut sebagai ijon pembangunan 12 ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat. KPK menetapkan Sudiarta, Noviyanti, Suhemi, Suprapto dan Yogan sebagai tersangka.

Kepada Noviyanti, Suhemi dan Sudiarta disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sementara kepada Yogan dan Suprato dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (Eri Komar Sinaga)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas