Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Dua Hakim PN Jakarta Pusat Terkait Suap

KPK kembali memeriksa dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.

Partahi dan Casmaya diperiksa terkait suap putusan perdata PT Kapuas Tunggal Persada sebagai tergugat melawan PT Mitra Maju Sukses.

Keduanya akan dimintai keterangannya untuk tersangka Panitera Pengganti PN Jakarta Pusat Santoso.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka San (Santoso, red)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis (18/8/2016).

Casmaya merupakan ketua majelis hakim yang mengadili perkara gugatan perdata PT Mitra Maju Sukses melawan PT Kapuas Tunggal Persada. Sementara Partahi adalah salah satu anggota majelis hakim.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Panitera Jakarta Pusat Muhamad Santoso. Santoso kedapatan menerima 28 ribu Dolar Singapura dari Ahmad Yani, staf kantor hukum Wiranatakusumah Legal & Consultant.

Selain Santoso, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Ahmad Yani dan Raoul Adhitya Wiranatakusumah. Raol adalah advokat di kantor hukum Wiranakusumah.

Berita Rekomendasi

"Pemberinya adalah RAW (Raol) sebagai pengacara dan AW (Ahmad) yang stafnya disangkakan pPasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan sebelumya.

Kasus tersebut adalah terkait putusan perkara perdata PT Kapuas Tunggal Persada sebagai tergugat melawan PT Mitra Maju Sukses. Raol adalah kuasa hukum dari PT Kapuas.

Putusan tersebut telah dibacakan pada siang hari, kemarin, dan menolak gugatan PT Mitra.

"Majelis hakim telah membacakan putusan yang memenangkan pihak tergugat PT KTP dengan putusan gugatan tidak dapat diterima," tutur Basaria.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas