Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PDIP: Usulan Hak Interpelasi soal Arcandra Tak Diperlukan

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menilai usulan hak interpelasi terkait mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar tak diperlukan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in PDIP: Usulan Hak Interpelasi soal Arcandra Tak Diperlukan
Tribunnews.com/Amriyono
Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menilai usulan hak interpelasi terkait mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar tak diperlukan.

Apalagi, Presiden Joko Widodo telah memutuskan memberhentikan Arcandra dari jabatannya.

"Menurut kami interpelasi tidak diperlukan. Sebaiknya seluruh komponen bangsa termasuk parpol, dengan peringatan ulang tahun ke-71 RI, kita bersatu bergotong royong untuk kemajuan bangsa dan negara," kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (17/8/2016).

Mengenai terpilihnya Arcandra, Hasto mengatakan pihaknya menyerahkan urusan reshuffle jilid II kepada Presiden Jokowi. PDIP, kata Hasto, menyampaikan masukan terkait kebijakan serta sasaran pokok ketika reshuffle dilakukan.

"Tetapi ketika berkaitan dengan orang, maka kami serahkan sepenuhnya pada pemerintah," ujarnya.

Ia menegaskan koordinasi Presiden dengan ketua umum parpol pendukung pemerintah terkait dengan pertimbangan politik.

Rekomendasi Untuk Anda

"Terkait orang perorang kewenangan sepenuhnya dari bapak presiden," ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyayangkan kecolongan pemerintah dalam kasus Arcandra Tahar yang ternyata memiliki paspor Amerika.

"Kasus Arcandra ini menunjukkan kinerja administrasi pemerintahan Jokowi sangat buruk. Sangat disayangkan lembaga Kepresidenan bisa memuluskan orang yang secara hukum kewarganegaraan kita, yakni UU No. 12 Tahun 2006, otomatis kehilangan kewarganegaraannya apabila memiliki paspor negara lain," kata Nasir dalam keterangannya, Selasa (16/8/2016).

Menurut Nasir, dengan mempunyai paspor ganda, maka status Arcandra otomatis bukan WNI. Dengan demikian pemecatan terhadap Menteri ESDM itu juga tidak tepat. Mengingat Archandra sudah batal demi hukum ketika diangkat menjadi Menteri.

Ia mengingatkan Kementerian ESDM sangat strategis, berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam Indonesia yang melimpah ruah dan menjadi incaran banyak negara asing.

Karena itu, terpilihnya Arcandra menjadi Menteri ESDM yang ternyata memegang paspor ganda patut untuk dicurigai.

"Saya mendorong dan mengajak rekan-rekan di DPR untuk mempergunakan hak interpelasi terhadap Presiden Jokowi," tuturnya.

Menurutnya, Presiden Jokowi harus menjelaskan secara gamblang, kebijakannya memilih dan mengangkat Archandra menjadi Menteri ESDM.

"No free lunch," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas