Wapres Jusuf Kalla Setuju Amandemen UUD 1945
UUD, menurut Kalla, justru harus diubah untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
Editor: Hasanudin Aco
![Wapres Jusuf Kalla Setuju Amandemen UUD 1945](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-tahunan-2016_20160816_175820.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, menegaskan UUD 1945 merupakan sesuatu yang sakral namun bukan berarti suatu hal yang tidak boleh diubah (amandemen).
UUD, menurut Kalla, justru harus diubah untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
Dalam sambutannya pada peringatan Hari Konstitusi di kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (18/8/2016), Jusuf Kalla mengingatkan bahwa UUD 1945 setidaknya sudah empat kali di amandemen, menyesuaikan dengan kebutuhan jaman.
"Saya kira itu sesuai dengan falsafah atau apa yang dijanjikan oleh Bung Karno, pada awalnya bahwa undang-undang dasar merupakan suatu hal yang bersifat sementara yang kemudian akan disempurnakan," kata Kalla.
Perubahan itu bahkan sampai pada perubahan sistem ketatanegaraan pada tahun 1949, di mana sistem kenegaraan diubah menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) atau berbentuk federal, sampai tahun 1950.
"Artinya adalah bangsa ini telah mencoba atau menjalankan hampir semua sistem kenegaraan yang ada," ujarnya.
"Ini menandakan juga bahwa bangsa ini sangat dinamis, sama dengan bangsa-bangsa lain bahwa undang-undang dasar dibuat sesuai kebutuhan pada saat itu," Kalla menambahkan.
Ia memberikan contoh, bahwa di Amerika Serikat (AS) selama 227 tahun, sudah 27 kali melakukan amandemen.
India selama 60 tahun sudah mengamandemen sekitar 100 kali.
Sementara Thailand yang sudah berkali-kali mengalami kudeta, sudah 20 kali melakukan amandemen, dan Malaysia yang berumur 57 tahun, sudah dua puluh kali mengamandemen konsstitusinya.
"Itu artinya adalah bahwa undang-undang dasar pada dasarnya memenuhi kebutuhan yang dinamis. Tidak berarti sakral yang tidak boleh dirubah-rubah," ujarnya.