38 Pengaduan Diterima Posko Berantas Mafia Narkoba
"Dari 45 ada 38 kasus yang memang tekait kejahatan Narkoba,"
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Posko Antimafia Narkoba yang didirikan KontraS telah menerima 38 pengaduan terkait dugaan adanya keterlibatan aparat penegak hukum dalam peredaran dan bisnis barang haram tersebut.
Pengaduan diterima KontraS dari sejumlah daerah, sejak posko dibuka 4 Agustus 2016 lalu.
"Sejak 15 hari dibuka ada 45 pengaduan masuk."
"Dari 45 ada 38 kasus yang memang tekait kejahatan Narkoba," ujar Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik KontraS, Putri Kanesia, di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (19/8/2016).
Dari 38 pengaduan tekait dugaan adanya Mafia Narkoba tersebut, sebagian besar terdapat di DKI Jakarta dengan 13 kasus.
Kemudian Sumatera Utara, Lampung, dan Sulawesi Tengah 3 kasus.
Lalu Jawa Barat dan Jawa Timur dua kasus.
Selanjutnya Banten, NTB, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Timur 1 kasus.
"Dua kasus lagi lokasinya masih kita verifikasi dan dalami," katanya.
Sebagain besar pengaduan mengarah kepada keterlibatan aparat kepolisian yakni 24 kasus, BNN 3 kasus, petugas Lapas 2 kasus, hakim 2 kasus, Jaksa 1 kasus, TNI 1 kasus, Satgas kemenkumham 1 kasus.
"Dari seluruh pengaduan jenis tindakan terbesar yang dilakukan aparat adalah pemerasan dengan 14 pelaporan," katanya.
Pengaduan menurut Putri akan terus bertambah dan timnya akan terus memverifikasi hingga nantinya ada bukti yang lengkap.
"Bila sudah lengkap kita akan tindak lanjuti salah satunya dengan menyerahkan data tersebut ke masing-masing institusi dengan catatan tidak ada kriminalisasi," katanya.
Tim mafia Antinarkoba yang didirikan KontraS terdiri dari sejumlah organisasi.
Diantaranya DPN peradi, PP muhammadiyah, LBH Masyarakat, PKNI (persaudaraan korban Napza Indonesia).