Anggota DPR Nilai Tak Rasional Usul Menaikkan Harga Rokok Rp 50 per Bungkus
Ia mengingatkan produsen memiliki dasar perhitungan untuk menetapkan harga rokok.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo menilai usulan harga rokok dinaikkan menjadi minimal Rp 50ribu per bungkus tidak rasional.
Ia mengingatkan produsen memiliki dasar perhitungan untuk menetapkan harga rokok.
Semisal, melihat cost recovery atau biaya pengembalian produksi serta harga layak jual.
"Kan enggak bisa kemudian seenaknya sendiri orang yang harusnya jual Rp10 ribu disuruh jual Rp50 ribu. Enggak rasional," ujar Firman ketika dikonfirmasi, Jumat (19/8/2016).
Bila usulan menaikkan harga rokok diakomodir pemerintah, kata Firman, maka akan berdampak pada industri rokok.
Sebab, kenaikan harga rokok yang cukup tinggi agar masyarakat tidak merokok berujung pada penurunan produksi.
Pabrik rokok pun bisa tutup karena merugi. Hal yang sama terjadi pada petani tembakau.
"Jelas ini mengganggu semuanya," kata Politikus Golkar itu.
Wakil Ketua Baleg itupun mempertanyakan pihak yang menggulirkan usulan tersebut.
Apalagi, hasil kajian yang dilakukan selain bisa menekan jumlah perokok, berdampak pula bagi bagi ekonomi keluarga dan paling penting adalah kesehatan.
Ia pun menyebutkan hasil riset seorang pakar yang menyebutkan tembakau yang menjadi bahan dasar rokok bisa digunakan untuk pengobatan.
"Bukan hal yang mematikan," katanya.