DPR Minta Tangkap Provokator Bentrok TNI dengan Warga Sari Rejo
Tidak mungkin TNI bertindak sendiri melawan rakyatnya karena tidak ada SOP
Penulis: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Gerindra, Raden Muhammad Syafii menduga ada pengusaha yang menjadi dalang atau provokator terjadinya bentrokan antara anggota TNI AU dan masyarakat desa Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Anggota Komisi III DPR bidang Hukum itu meminta aparat penegak hukum untuk menangkap pengusaha yang diduga menjadi dalang bentrokan tersebut.
“Tidak mungkin TNI bertindak sendiri melawan rakyatnya karena tidak ada SOP (standart operating prosedure) untuk menyiksa, menakut-nakuti, merusak masjid dan menista agama. Aparat TNI pasti sudah diprovokasi oleh oknum pengusaha yang ingin mengambil alih penguasaan tanah rakyat itu,” ujar Muhammad Syafii ketika dihubungi, Jumat (19/8).
Raden menduga pengusaha ingin menguasai lahan seluas kurang lebih 260 Ha yang ditempati oleh kurang lebih 36 ribu jiwa atau 5300 kepala keluarga dengan cara-cara melawan hukum.
Dia meminta Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo untuk menindak tegas aparat TNI yang selama ini melindungi para pengusaha seperti ini.
Selama ini menurutnya belum pernah ada aparat di Sumut khususnya di Medan yang melindungi tanah rakyat dari “perampokan” para pengusaha tersebut.
”Rakyat mendapatkan kesan bahwa para pengusaha ini bisa bertindak sesuka hatinya karena dilindungi oleh aparat demi kepentingan bisnis para pengusaha itu. Jika rakyat minta perlindungan, aparat justru melindungi para pengusaha itu,” katanya.
Anggota legislatif asal Dapil Sumatera Utara itu mengatakan TNI dan anggotanya sebagai pengayom masyarakat seharusnya mau mematuhi keputusan hukum.
Sengketa lahan antara TNI AU dan masyarakat itu sudah diputus oleh pengadilan mulai dari tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi sampai Mahkamah Agung dan dimenangkan oleh masyarakat.
“Bahwa berdasarkan keputusan MA yang sudah inkracht, masyarakat Sari Rejo sudah sah sebagai penggarap dan lahan yang mereka garap bukan dalam penguasaan TNI AU. Ini juga sudah sesuai dengan UU Pokok Agraria. Oleh karena itu kalau TNI kemudian mengalihkan hak penguasaan lahan kepada pihak lain maka ini sudah pelanggaran hukum. TNI lahir dari rakyat untuk rakyat bukan lahir dari rakyat untuk pengusaha. Mereka dibiayai oleh rakyat,” katanya.