Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW: Revisi Hanya Mempermudah Koruptor Keluar Penjara

Menurut Emerson tidak ada urgensinya PP 99/2012 tersebut direvisi.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in ICW: Revisi Hanya Mempermudah Koruptor Keluar Penjara
penasusdape.wordpress.com
Koordinator bidang Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti ICW Emerson Yuntho‎ menilai penyusunan draft revisi PP 99/2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tidak jelas.

Tidak ada naskah akademis penyusunan draft revisi yang mengundang kontroversial tersebut.

Sebelumnya dalam PP nomor 99/2012 memperketat para narapidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime‎) seperti Narkoba, Terorisme, dan korupsi mendapatkan remisi atau pemotongan hukuman.

Namun pemerintah berencana merubah aturan itu dengan merevisi PP 99/2012.

Alasannya jumlah narapidana dengan jumlah Lapas sudah tidak sebanding lagi, sehingga menyebabkan kelebihan kapasitas (over capacity).

Dalam draft revisi PP 99/2012‎ yang dibuat pemerintah, ketentuan mengenai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegakhukum untuk membongkar kejahatan, yang selama ini menjadi syarat pemberian remisi bagi tindak pidana korupsi, narkotika, dan terorisme dihilangkan.

Akibatnya Narapidana khusunya korupsi dengan mudah mendapat remisi.

Berita Rekomendasi

"Proses penyusunan tidak jelas, tidak ada naskah akademis, dunia akademis mana yang diajak?," ujar Emerson dalam diskusi di Kawasan ‎Menteng, Jakarta, Sabtu (20/8/2016).

Menurut Emerson tidak ada urgensinya PP 99/2012 tersebut direvisi.

Tidak ada hal positif yang didapatkan dengan merubah persyaratan pemberian remisi bagi koruptor.

‎"Yang kita lihat hanya berupaya memudahkan koruptor untuk segera keluar dari penjara," katanya.

Selain itu pemberian Remisi bagi koruptor menjadikan upaya pemberantasan korupsi kontrapoduktif.

Ketika Komisi Pemberantasan Korupsi bersusah payah melakukan penyelidikan, penyidikan, menyusun dakwaan dan sebagainya, namun diujung pelaku diringankan hukumannya.

"Ada yang kontraproduktif ketika KPK berlomba-memproses. Ini malah banyak memberikan kemudahan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas