Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Arcandra Bukan WNI Sejak 2012 Lalu

Ahli Hukum Tata Negara, Mahfud MD, gugurnya status Arcandra sebagai WNI berlaku otomatis.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Arcandra Bukan WNI Sejak 2012 Lalu
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar berjalan di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/8/2016). Arcandra berada di istana untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Status Arcandra Tahar bukan lagi Warga Negara Indonesia (WNI), begitu ia menerima status warga negara Amerika Serikat (AS) pada 2012 lalu.

Ahli Hukum Tata Negara, Mahfud MD, gugurnya status Arcandra sebagai WNI berlaku otomatis.

"Jadi (statusnya) kehilangan (status kewarganegaraan), bukan dicabut, kalau kehilangan itu otomatis, seperti orang mati, orang meninggal (itu di) dunia hilang haknya, tidak usah pakai SK (surat Keputusan) pencabutan," ujar Mahfud dalam konfrensi pers, Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, di kantor MMD Initiative, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2016).

Bila Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengumumkan soal status kewarganegaraan Arcandra belakangan ini, hal itu bukan berarti saat kementerian mengumumkan satus Arcandra, di hari yang sama status WNI-nya hilang.

"Itu cuma pengumuman. Sama seperti akta kelahiran, kalau dibikinnya hari ini, bukan berarti anda lahir hari ini," katanya.

Indonesia adalah negara yang tidak mengenal dwikewarganegaraan, seperti diatur di Undang-Undang (UU) nomor 12 tahun 2006.

Dalam UU itu juga diatur bahwa seseorang bisa kehilangan haknya bila kedapatan memiliki dua kewarganegaraan, seperti yang dialami Arcandra.

Rekomendasi Untuk Anda

Setelah dilantik menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandar baru diketahui ternyata juga memiliki status kewarganegaraan Amerika Serikat (AS), negara tempat dimana alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) itu memiliki karir cemerlang selama puluhan tahun. 20 hari setelah dilantik, ia copot dari jabatannya.

Bila Arcandra masih mau menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), maka seperti yang diatur di UU nomor 12 tahun 2006, dia syarat yang harus dipenuhi antara lain harus tinggal selama lima tahun berturut-turut, atau tinggal selama sepuluh tahun tidak berturut-turut.

"Dan yang paling penting lagi, dia harus menanggalkan status warga negara Amerika (Serikat), soalnya kalau belum nanti malah melanggar undang-undang lagi," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas