Hari Ini, Jaksa KPK Baca Tuntutan Dua Anak Buah Damayanti
JPU KPK akan membacakan tuntutan Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan tuntutan Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/8/2016).
Keduanya merupakan staf anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti yang menjadi terdakwa dalam kasus suap proyek pelebaran jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku dan Maluku Utara.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa minggu lalu, keduanya menangis dan mengaku menyesal telah menerima sejumlah uang dari pengusaha Abdul Khoir.
"Saya mengaku bersalah yang Mulia," kata Dessy, Kamis (11/8/2016).
Hal senada juga diungkapkan Julia yang turut menjalani pemeriksaan bersama Dessy. Keduanya menangis di hadapan majelis hakim.
Dessy mengungkapkan dirinya sebagai ibu rumah tangga hanya ingin bekerja dan mendapatkan uang. Namun siapa sangka, tawaran Damayanti justru menjebloskannya ke penjara.
"Saya cuma ingin kerja tapi malah dapat uang dengan cara begini," katanya sambil terisak.
Dessy menuturkan, dirinya bersama Julia pertama kali bertemu dengan Damayanti pada Juli 2015. Saat itu menjelang lebaran, Dessy menawarkan kue lapis legit pada Damayanti.
Pada September 2015, Damayanti kemudian menawari pekerjaan dan mengajak keduanya bertemu dengan pengusaha yang akan mengerjakan proyek pelebaran jalan yakni Abdul Khoir. Damayanti menjanjikan jatah fee yang menggiurkan bagi keduanya.
Namun menurut Dessy, baru pada pertemuan November 2015, dirinya diminta Damayanti untuk menanyakan jatah fee pada Abdul. Dessy juga sempat meminta uang pada Abdul untuk kepentingan biaya kampanye Damayanti di Jawa Tengah.
Dalam persidangan kali ini, Dessy dan Julia tak membantah seluruh keterangan saksi maupun yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pada pekan depan.
Pada dakwaan sebelumnya disebutkan bahwa Dessy dan Julia menerima uang dari Abdul sebesar Rp3 miliar. Uang itu diserahkan melalui anak buah Abdul bernama Dewantoro di sebuah restoran di Jakarta.
Uang itu ditukarkan dalam bentuk dollar Singapura dan dibagi ke sejumlah anggota Komisi V DPR lainnya termasuk Damayanti. Dessy dan Julia masing-masing menerima jatah sebesar SGD 41.150 atau sekitar Rp 400 juta.