Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPAI Apresiasi Pergub Zaini Abdullah tentang Cuti Hamil

Menurut Rita, cuti ini memberikan kesempatan adaptasi yang cukup terhadap peran barunya sebagai ibu.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPAI Apresiasi Pergub Zaini Abdullah tentang Cuti Hamil
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Gubernur Aceh Zaini Abdullah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan Gubernur Aceh Zaini Abdullah melalui Peraturan Gubernur (Pergub) dengan menetapkan cuti 6 bulan pada saat melahirkan menunjukkan perhatian yang luar biasa bagi anak-anak, calon penerus kehidupan bangsa.

"Saya sangat mengapresiasi kebijakan ini," kata Rita Pranawati, Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Senin (22/8/2016).

Menurut Rita, cuti ini memberikan kesempatan adaptasi yang cukup terhadap peran barunya sebagai ibu.

"Kenyamanan psikologis ibu akan sangat berdampak pada tumbuh kembang anak dan bonding ibu dan anak," kata Rita.

Cuti 6 bulan, menurut Rita, adalah bagian dari usaha peningkatan kualitas hidup anak dengan pemberian ASI eksklusif selama 6 bulan.

"Selama ini pencapaian pemenuhan hak anak untuk asi eksklusif belum optimal," ujarnya.

Menurut Rita, ibu tak perlu lagi cemas karena harus buru-buru masuk kerja dan khawatir ASI eksklusif untuk anaknya.

Berita Rekomendasi

"Cuti 6 bulan ini telah menjamin bahwa ibu akan masuk kerja setelah asi eksklusif untuk anak terpenuhi," katanya.

Lebih jauh Rita menegaskan cuti melahirkan 6 bulan ini kebijakan yang sangat pro masa depan bangsa karena anak adalah masa depan bangsa.

"Ketika anak-anak sehat, bonding dengan ibu dan keluarga bagus, maka kualitas anak akan bagus. Hal ini akan berdampak positif pada kualitas kerja ibu yang baik karena kondisi anaknya yang baik serta berdampak positif pada kualitas sumber daya manusia di Aceh pada masa yang akan datang," kata Rita.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas