KPK Periksa Burhanuddin Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung IPDN di Agam
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Baso 200-2012 Burhanuddin.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Baso 200-2012 Burhanuddin.
Burhanuddin diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat.
Dia akan dimintai keterangannya untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Setjen Kemendagri tahun 2011, Dudy Jocom.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (22/8/2016).
Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Hutama Karya Muhamad Fauzan dan satu karyawanya R Soetanto.
Selain Dudy, KPK juga menetapkan satu orang tersangka dari unsur swasta yakni General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan.
Keduanya disangka memperkaya diri sendiri terkait proyek pengadaan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Akibat perbuatan keduanya, negara diduga menderita kerugian Rp 34 miliar dari nilai total proyek pembangunan gedungRp 125 miliar.
Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dudy kini menjabat sebagai Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kemendari.
Sementara Budi telah divonis 3,5 tahun terkait korupsi pelaksanaan proyek pembangunan diklat pelayaran Sorong tahap III pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Tahun 2011.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.