Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Perlu Latah Revisi Undang-Undang Kewarganegaraan Setelah Kasus Arcandra

Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi mengatakan perlu kajian mendalam terkait wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegar

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Tak Perlu Latah Revisi Undang-Undang Kewarganegaraan Setelah Kasus Arcandra
TRIBUN/ABDUL QODIR
Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar keluar dari Masjid Al Azhar, Kebayoran Baru, usai melaksanakan ibadah salat Ashar, Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2016). Pasca diberhentikan Presiden Arcandra baraktifitas menjadi penceramah keagamaan. TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR  RI Taufiqulhadi mengatakan perlu kajian mendalam terkait wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan.

"UU tersebut kita dalami dulu secara persis seperti apa baiknya," ujarnya dalam keterangan yang diterima wartawan, Senin (22/8/2016).

Kasus mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar telah memicu polemik status kewarganegaraan.

Kata Taufiq, sistem kewarganegaraan tunggal yang dianut Indonesia saat ini tidak bisa disebut ketinggalan zaman.

"Bukan artinya revisi UU kewarganegaraan tidak penting. Tetapi saya kira saat ini belumlah mendesak untuk diterapkan sistem dwikewarganegaraan," katanya.

"Apalagi hanya mengacu kepada kasus tersebut," tamabah legislator Jawa Timur itu.

Di satu sisi, Taufiq menilai upaya tersebut sebetulnya langkah yang baik untuk mengakomodir para diaspora Indonesia yang berada di negara lain.

Berita Rekomendasi

Hanya saja, dia beranggapan, tidak perlu terlalu cepat mengambil langkah tersebut dengan merevisi UU kewarganegaraan yang saat ini masih berlaku.

"Semisal dalam kasus Arcandra, sebetulnya masih bisa diupayakan pemulihan dirinya sebagai WNI melalui DPR. Saya kira prosesnya bisa cepat," katanya.

Argumentasi tersebut lebih masuk akal ketimbang harus segera dan mendesak merevisi UU kewarganegaraan.

Taufik memberikan contoh sebagaimana halnya dalam naturalisasi pemain bola asing, bisa dengan mudah diproses menjadi WNI.

"Pemain bola WNA dinaturalisasi saja bisa diproses cepat. Apalagi bagi Arcandra yang notebene lahir di Indonesia," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas