Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNN Bongkar Pabrik Sabu di Aceh Utara

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap produksi narkoba rumahan atau yang biasa disebut dengan clandestine laboratorium sabu.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BNN Bongkar Pabrik Sabu di Aceh Utara
Tribunnews.com/ Wahyu Aji
Kepala BNN Budi Waseso merilis kasus Narkoba di Gedung BNN, Jakarta Timur, selasa (23/8/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTABadan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap produksi narkoba rumahan atau yang biasa disebut dengan clandestine laboratorium sabu.

Produksi sabu tersebut dilakukan sebuah gudang yang terletak di belakang rumah di Dusun Teungoh, Desa Palo Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Kepala BNN Budi Waseso mengatakan dalam penggerebekan yang berlangsung Sabtu (13/8/2016), petugas mengamankan dua orang dengan inisial M alias Usman (36) dan ES alias Sidi (35).

Pengungkapan berawal dari hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan petugas BNN.

Dari hasil penyelidikan diketahui ada sebuah gudang bekas tempat penyimpanan pupuk tanaman yang diduga digunakan sebagai candestine laboratorium.

"Selanjutnya tim BNN pusat bersama dengan tim dari BNNK Lokseumawe melakukan penggerebekan sekitar pukul 21.30 WIB," kata Budi kepada wartawan di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (23/8/2016).

Berita Rekomendasi

Menurutnya, saat dilakukan penggerebekan petugas menemukan dua orang pelaku berinisial M alias Usman dan ES alias Sidi sedang memproduksi narkotika jenis sabu (methampetamine).

Kedua tersangka mengaku mulai memproduksi narkotika dan prekursor narkotika sejak Kamis (11/8/2016).

"Pelaku diketahui mendapatkan semua alat dan bahan kimia prekursor dari kiriman seseorang di Medan melalui pengiriman paket bus," kata Budi.

Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor BNN di Jakarta guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan kedua orang yang diduga tersangka dalam produksi sabu.

Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 41,76 gram ephedrine bubuk, 8 liter cairan ephedrine, 31,5 liter asam sulfat (H2SO4).

Kemudian 30,25 liter hidrochloric acid (HCL), 1.650 gram soda api (NHOH), 800 gram IODINE, 2,5 liter METHANOL, 560 gram red phospor, satu dus bungkus obat neo napacin.

Lalu satu buah kompor listrik, satu buah besi penyangga, satu buah tabung labu, satu buah kipas angin, satu buah timbangan digital.

Serta satu buah saringan, satu bungkus kertas saring, dan empat buah tabung kondensor.

Keduanya terancam pasal 113 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 129 huruf a dan b Undang-Undang Narkotika No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas