KPK Tahan Kepala BPJN IX Terkait Kasus Damayanti
"Ditahan untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Yuyuk.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Amran HI Mustary.
Amran sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Amran langsung menunduk ke digelandang petugas KPK ke dalam mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepalal Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan penahanan tersebut untuk kepentingan penyidikan.
"Ditahan untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Yuyuk.
Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.
Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Sementara tersangka lainnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustari, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.
Tersangka yang sudah menjalani persidangan adala Abdul Khoir.
Dia didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V DPR RI.
Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, 1,67 juta Dolar Singpura, dan 72,7 ribu Dolar Amerika. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.