Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Telusuri Keterlibatan Bupati Buton dan Bombana

KPK baru menetapkan Nur Alam sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang terkait IUP.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Telusuri Keterlibatan Bupati Buton dan Bombana
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Bupati Buton dan Bombana memberikan rekomendasi kepada Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam untuk menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Anugerah Harisma Barakah.

Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif mengatakan pihaknya tetap menelusuri keterlibatan dua bupati tersebut terkait dugaan korupsi penerbitan IUP.

"Ada rekomendasi dari dua pimpinan kabupaten teresbut ke gubernur dan akan dimintai keterangan oleh penyelidik-penyelidik," kata Wakil Ketua KPK, Jakarta, Selasa (23/8/2016).

KPK baru menetapkan Nur Alam sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang terkait IUP.

Syarif mengatakan pihaknya masih mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk menjerat pihak swasta yang didug memberi sejumlah imbalan kepada Nur.

"Masih butuh alat-alat bukti yang banyak. Belum bisa disampaikan di sini mungkin dalam penggeledahan hari ini akan disampaikan tapi mereka (penyidik) jauh bukan di Jakarta," kata Syarif.

Syarif mengaku saat memberikan keterangan pers penyelidik dan penyidik KPK masih melakukan beberapa penggeledahan di berbagai tempat.

Berita Rekomendasi

Sehingga kata dia, pimpinan belum menerima semua barang bukti yang disita.

Salah satu barang bukti yang berhasil disita KPK adalah bukti transfer fantastis kepada Nur.

Atas perbuatan tersebut, Nur disangka Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas