Rapat Paripurna DPR Putuskan Tunda Pengesahan Perppu Kebiri
DPR memutuskan menunda pengesahan Perppu nomor 1 tentang Perlindungan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR memutuskan menunda pengesahan Perppu nomor 1 tentang Perlindungan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Aturan tersebut dikenal dengan Perppu Kebiri.
"Setelah fraksi-fraksi melakukan lobi, ada kesepahaman pandang untuk ditunda dalam konteks pengambilan keputusan," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Politikus PAN itu menuturkan keputusan itu diambil setelah fraksi-fraksi memberikan pandangan terkait
Perppu tersebut lalu dilakukan forum lobi.
"Aspek kehati-harian merupakan sesuatu yang perlu diperhatikan, semua fraksi pada dasarnya setuju," kata Taufik.
Dalam rapat paripurna tersebut, tiga fraksi meminta penundaan Perppu tersebut antara lain Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, dan Fraksi PKS.
Sementara, Anggota Komisi VIII DPR asal Gerindra, Rahayu Saraswati mengaku pada prinsipnya setuju pidana kejahatan seksual anak harus dimaksimalkan.
Namun, banyak catatan yang menjadi kekurangan apabila Perppu itu tidak diperbaiki.
Rahayu menegaskan fraksinya sebelum menyetujui penetapan Perppu menjadi UU.
Gerindra membutuhkan penjelasan pemerintah terutama lembaga dan aktivitas yang mempunyai pandangan sama.
"Negara perlu memperkuat sistem rehabilitasi korban, anggaran untuk kebiri kimia dan penanaman chip membutuhkan biaya yang tidak murah, teknisnya belum ada," ujar Rahayu.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise menerima penundaan tersebut.
Tetapi, ia mengatakan pemerintah mendesak supaya Perppu Kebiri segera disahkan.
Hal itu dilakukan pemerintah bisa langsung menerbitkan Peraturan Pemerintah untuk implementasi dan mekanisme terhadap UU Kebiri.