Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sistem Rekrutmen dan Kaderisasi Partai Perlu Diperbaiki, Bukan Perketat Syarat Caleg Artis

Siti Zuhro menilai sangat diskriminatif wacana pengetatan bagi artis mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sistem Rekrutmen dan Kaderisasi Partai Perlu Diperbaiki, Bukan Perketat Syarat Caleg Artis
Tribunnews.com/Ferdinan Waskita
Siti Zuhro, peneliti politik LIPI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siti Zuhro menilai sangat diskriminatif wacana pengetatan bagi artis mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif.

Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tersebut mengatakan kader yang bisa menjadi Calon Legislatif (caleg) harus minimal satu tahun menjadi kader partai mestinya berlaku umum.

"Tidak harus menyebut artis tidak boleh. Itu diskriminatif," ujar Siti kepada Tribunnews.com, Selasa (23/8/2016).

Selain itu dikatakannya tidak semua Caleg yang berlatar belakang artis diragukan kualitasnya.

Menurut dia, wacana tersebut kurang substantif.

Sebenarnya yang menjadi persoalan selama ini adalah sistem kaderisasi dalam partai politik kurang profesional.

Rekomendasi Untuk Anda

Sehingga hal yang perlu diperbaiki adalah sistem rekrutmen dan kaderisasi.

"Bukannya membatasi artis tidak boleh menjadi Caleg atau menjadi politisi," katanya.

Kalau partai politik merekrut Caleg asal-asalan, maka yang dihasilkannya pun akan kurang baik.

Untuk itu dia menilai sistem rekrutmen seperti Indonesian Idol sudah harus diakhiri karena menghilangkan proses penyemaian kader secara substantif.

Sebelumnya diberitakan, banyaknya anggota legislatif dari kalangan artis dianggap kurang menjalankan fungsi legislatifnya.

Alasan tersebut membuat pemerintah berencana membatasi keberadaan mereka untuk maju pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.

Wacana dibatasinya artis ini muncul saat pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) tentang Pemilu digodok DPR.

Tim Pakar Pemerintah dalam Penyusunan RUU Penyelenggaraan Pemilu, Dani Syarifudin Nawawi mengatakan, seorang calon anggota legislatif (caleg) harus menjadi kader partai politik (parpol) minimal setahun.

Serta memiliki kartu tanda anggota.

"Barang kali ada kalimat untuk‎ memprioritaskan kader inti."

"Aartinya kader yang masuk ke dalam struktur partai politik, apakah itu dewan penasihat, dewan pertimbangan, ‎sekretaris dan bendahara,"‎ ujar Dani dalam acara diskusi di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (21/8/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas