Belum Ada Bukti Anggota DPR Bukan Artis Lebih Produktif
Sepanjang memenuhi persyaratan administrasi tidak ada masalah, siapapun boleh menjadi anggota Legislatif, atau anggota DPR.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA– Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi mengkiritik keras wacana pengetatan syarat pencalonan bagi kalangan artis ini muncul di tengah pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) tentang Pemilu.
Mantan juru bicara Presiden Abdurrahman Wahid menegaskan jadi anggota Legislatif 100 persen merupakan kewenangan partai politik (parpol) yang mencalonkannya.
Sepanjang memenuhi persyaratan administrasi tidak ada masalah, siapapun boleh menjadi anggota Legislatif, atau anggota DPR.
Karena itu menurutnya, latar belakang seorang kandidat atau Caleg seharusnya tidak dijadikan persoalan, apalagi diatur-atur.
"Demokrasi tidak mengenal diskriminasi. Setiap warga negara harus diperlakukan sama di hadapan UU," tegasnya kepada Tribunnews.com, Selasa (23/8/2016).
Ia pun belum mendapat referensi bahwa anggota Legislatif yang artis kurang produktif dibandingkan dengan yang bukan dari latar belakang artis.
"Artinya, belum ada bukti juga bahwa anggota Legistlatif yang bukan artis lebih produktif," ujarnya.
"Apabila ada penelitian valid mengenai produktivitas anggota Leg, sebaiknya diumumkan ke publik," katanya.
Karenanya menurutnya, kalau ada yang tidak produktif, jangan dilihat latar belakangnya. Tapi parpol asal anggota Legislatif itu sendiri.
"Sehingga yang bertanggungkawab dan yang harus dihukum (oleh publik) dalam pemilu adalah parpolnya, bukan latar belakang anggota Legislatifnya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, banyaknya anggota legislatif dari kalangan artis yang kurang menjalankan fungsi legislatifnya membuat pemerintah berencana membatasi mereka untuk maju pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.
Wacana dibatasinya kalangan artis ini muncul di tengah pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) tentang Pemilu.
Tim Pakar Pemerintah dalam Penyusunan RUU Penyelenggaraan Pemilu, Dani Syarifudin Nawawi mengatakan, seorang calon anggota legislatif (caleg) harus menjadi kader partai politik (parpol) minimal setahun dan memiliki kartu tanda anggota.
"Barang kali ada kalimat untuk memprioritaskan kader inti, artinya kader yang masuk ke dalam struktur partai politik, apakah itu dewan penasihat, dewan pertimbangan, sekretaris dan bendahara," ujar Dani dalam acara diskusi di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (21/8/2016).