Komisi III DPR Akan Dalami Informasi Video Kesaksian Freddy Budiman
Mengenai dugaan jenderal bintang dua terkait Freddy Budiman kini berstatus purnawirawan, Masinton menilai hal itu tetap diperiksa.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi III DPR akan mendalami video testimoni Freddy Budiman sebelum dieksekusi. Video tersebut masih berada di tangan Kemenkumham
"Ya nanti komisi III akan didalami. Sejauh ini informasi masih seliweran. Maka akan kita konfirmasi Langunsg ke Kemenkumham," kata Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Mengenai dugaan jenderal bintang dua terkait Freddy Budiman kini berstatus purnawirawan, Masinton menilai hal itu tetap diperiksa. Sebab, dari keterangan jenderal tersebut dapat ditelusuri kebenaran kesaksian Freddy Budiman.
"Karena itu juga nanti berkaitan dengan modus operandinya berkenaan dengan penyalahgunaan kewenangan.Tetap harus dipanggil diperiksa," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, niatan Tim Investigasi Polri untuk menyaksikan video testimoni Freddy Budiman sebelum dieksekusi tertunda. Pasalnya, video tersebut sudah ada di Menteri Hukum dan HAM. Alhasil perlu koordinasi level pimpinan untuk menonton video itu.
"Memang tadi ke Dirjen PAS untuk nonton bersama lalu kami ambil video dengan berita acara. Tapi informasi terakhir video sudah di Menteri Hukum dan HAM. Tentu untuk itu, harus Pimpinan Polri yang berhubungan," ucap anggota Tim Investigas Polri, Hendardi saat dihubungi wartawan.
Untuk diketahui, demi membuktikan kebenaran dari testimoni Freddy pada Haris di Nusakambangan pada 2014 silam, Polri membentuk tim investigasi.
Tim ini terdiri dari 18 orang baik dari unsur internal seperti Kadivkum, Kadivporpam, Paminal, Humas maupun eksternal Polri yakni masyarakat sipil seperti Hendardi, Effendi Gazali, hingga Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti dengan ketua tim yakni Irwasum Polri, Komjen Dwi Priyatno.
Dengan dibentuknya tim ini, maka proses pengusutan laporan terhadap Haris di Bareskrim Polri soal pencemaran nama baik, dipending sementara. Pasalnya Polri fokus ke pembuktian kebenaran testimoni Freddy.
Nantinya apabila memang didapat fakta-fakta ada dugaan pelanggaran pidana seperti penyalahgunaan wewenang, garitifikasi hingga korupsi, maka semua bukti itu akan diserahkan untuk penyidikan di Bareskrim.