Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kementerian Hukum dan HAM Tegaskan Arcandra Masih WNI

Kementerian Hukum dan HAK Asasi Manusia menyatakan Arcandra Tahar masih memiliki kewarganegaraan Indonesia.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kementerian Hukum dan HAM Tegaskan Arcandra Masih WNI
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar berjalan di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/8/2016). Arcandra berada di istana untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Hukum dan HAK Asasi Manusia menyatakan Arcandra Tahar masih memiliki kewarganegaraan Indonesia.

"Sebenarnya Archandra masih Warga Negara Indonesia," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Freddy Harris, di kantornya, Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Freddy sendiri enggan membahas terlalu jauh mengenai status kewarganegaraan. Dia berdalih pernyatannya itu sama dengan pernyataan yang sebelumnya dilontarkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Walau demikian, Freddy mengatakan status kewarganegaraan Arcandra masih digodok oleh Pemerintah.

"Pak Laoly yang paling benar," kata dia.

Sebelumnya, Yasonna mengatakan status WNI Arcandra tidak hilang lantaran belum ada pencabutan status kewarganegarannya oleh Pemerintah Indonesia.

"Jadi, secara legal formal belum ada pencabutan kewarganegaraan melalui SK menkumham kepada Pak Arcandra," kata Yasonna di Jakarta, Senin (15/8/2016).

Rekomendasi Untuk Anda

Arcandra sebelumya adalah menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan hanya menjabat selama 20 hari. Itu disebabkan Yasonna ternyata warga negara Amerika Serikat.

Berdasarkan Pasal 31 ayat 1 PP nomor 2 tahun 2007 tentang tata cara memperoleh kehilangan pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan RI menyatakan status WNI dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya karena memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas