Menteri Siti Minta Kapolda Kejar Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan
Izin yang lama kalau berada di zona lindung maka harus izin kembali.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai melakukan video conference, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dan Irwasum Polri Komjen Dwi Priyatno menggelar jumpa pers di lobi Mabes Polri Jakarta, Kamis (24/8/2016).
Sepanjang jumpa pers, Menteri Siti tampak sibuk memegang lembaran kertas yang berisi data-data kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
"Arahan presiden sudah jelas soal urusan kebakaran hutan, harus dikenakan sanksi administratif. Kami bersama Polri melakukan penganan untuk pidana dan lainnya," ucap Siti di Mabes Polri.
Dia juga menyinggung soal moratorium presiden yang menjelaskan soal tidak boleh ada izin baru di lahan gambut.
Izin yang lama kalau berada di zona lindung maka harus izin kembali.
"Lalu lahan yang terbakar tahun lalu harus diserahkan kepada negara kalau tahun ini kebakar lagi. Pokoknya peraturan itu sudah dilaksanakan," kata Siti.
Selama proses penanganan Karhutla, Menteri Siti mengaku pihaknya terus memonitor kinerja dari jajaran Polri dan Satgas yang ada.
Dengan dibentuknya sistem terpadu, kata dia, maka sosialisasi soal kebakaran hutan bisa lebih cepat diterima masyarakat.
Menteri Siti juga mengingatkan bahwa Indonesia sangat luas.
Kini tim terpadu terus berupaya secara bertahap untuk menuntaskan Karhutla.
"Indonesia itu luas banget, orangnya banyak. Negara lain metodenya hebat dan kita problemnya di luas wilayah. Saya bilang ke Kapolda, kalau ada indikasi keterlibatan Kepala Desa atau Kontraktor, kejar habis," kata Siti.