Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara yang Susun Pleidoi Freddy Segera Temui Divisi Hukum Polri

Sebelumnya, pengacara ini dicari Tim untuk dimintai keterangan soal keabsahan Pleidoi tersebut.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengacara yang Susun Pleidoi Freddy Segera Temui Divisi Hukum Polri
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota Tim Pencari Fakta Gabungan pengakuan Freddy Budiman, Hendardi (kiri) berbincang dengan penanggungjawab Tim Pencari Fakta Gabungan Komjen Dwi Priyatno saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (11/8/2016). Tim Pencari Fakta Gabungan bertugas membuktikan ada tidaknya dugaan keterlibatan pejabat Polri sebagaimana testimoni Freddy yang ditulis Haris Azhar dengan masa investigasi selama satu bulan yang kemudian akan dievaluasi. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Ketua Tim Investigasi Polri, Komjen Dwi Priyatno mengatakan pihaknya berhasil melakukan komunikasi dengan pengacara yang membantu penyusunan Pleidoi Freddy Budiman pada 2012 lalu.

Sebelumnya, pengacara ini dicari Tim untuk dimintai keterangan soal keabsahan Pleidoi tersebut. Pencarian ke kantor pengacara juga dilakukan ke daerah Karawaci Tangerang.

"Kami sudah datangi kantor pengacara di Karawaci tapi sudah pindah. Kami berhasil‎ komunikasi dengan pengacara dan dia komitmen dalam waktu dekat akan ketemu dengan Divisi Hukum Mabes Polri untuk memberikan penjelasan," terang jenderal bintang tiga itu, Kamis (25/8/2016) di Kantor Kompolnas, Jakarta Selatan.

Dwi menambahkan soal pleidoi Freddy sudah dipelajari oleh tim namun hasilnya normatif. Tidak ada kaitan dengan keterlibatan oknum maupun uang setoran pada pejabat Mabes Polri seperti "nyanyian" Freddy pada Haris Azhar.

‎Sebelumnya, Anggota Tim Investigasi Polri, Hendardi mengatakan pengacara yang membantu menyusun pledoi Freddy Budiman tidak perlu takut.

Menurutnya, Tim Investigasi hanya akan menggali keterangan murni soal keabsahan dari pledoi tahun 2013 tersebut.

Berita Rekomendasi

"Kami lacak yang bersangkutan dari organisasi advokat mungkin dia di Peradi atau lainnya. ‎Kalau memang pengacara butuh perlindungan tentu bisa ke LPSK. Ini kan pertemuan terbuka, jadi tidak ada yang perlu di tutupi atau ditakuti," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas