Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saran Perludem: Calon Anggota DPR dari Artis Diperketat

Caranya dengan memasukkan klausul tersebut dalam Revisi Undang-Undang tentang Pemilu.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Saran Perludem: Calon Anggota DPR dari Artis Diperketat
TRIBUNNEWS.COM
Para caleg Artis yang maju melalui Partai Amanat Nasional yang dipastikan lolos sebagai wakil rakyat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil memberi saran kepada Pemerintah agar memperketat mekanisme partai politik dalam mencalonkan artis sebagai calon legislatif (DPRD dan DPR RI).

Caranya dengan memasukkan klausul tersebut dalam Revisi Undang-Undang tentang Pemilu.

"Jika hendak membenahi sistem pencalonan bakal calon anggota legislatif, maka yang perlu untuk diperbaiki adalah mekanisme pencalonan yang ditujukan kepada partai politik dalam mengajukan bakal calon anggota legislatif," ujar Fadli dalam keterangannya, Kamis (25/8/2016).

Fadli mencontohkan di dalam Revisi Undang-Undang tentang Pemilu dimasukkan klausul, bahwa partai politik yang ingin mencalonkan artis sebagai calon legislatif diberi syarat minimal 1 tahun berstatus kader partai politik.

"Untuk membuktikannya bisa dilacak dari database keanggotaan dan kartu tanda anggota dari partai politik," ucap Fadli.

Fadli mengungkapkan, rekomendasi tersebut akan menjadikan pencalonan lebih fair serta tidak menimbulkan diskriminasi, sebab bersifat umum dan menuntut loyalitas dan kesungguhan seseorang untuk berkarir di politik.

"Pilihan ini juga akan lebih menguntungkan partai dan mendorong penguatan terhadai basis organisasi dan kader partai politik," tutur Fadli.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas