Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

39 WNI Masih Ditahan Imigrasi Filipina

39 WNI hingga kini masih ditahan di Pusat Penahanan Biro Imigrasi Filipina. Mereka masih diversifikasi data oleh Imigrasi Filipina.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in 39 WNI Masih Ditahan Imigrasi Filipina
Capture Youtube
Mabes Polri akan mengirimkan tim ke Filipina guna menangani kasus haji yang melibatkan 177 WNI. Tim nantinya akan melakukan penyelidikan terkait keterlibatan oknum di Filipina dan agen travel di Indonesia, 4 penyidik Mabes Polri akan diberangkatkan ke Filipina guna mencari data dan kronologi yang dapat menyebabkan ke-177 WNI terlibat kepemilikan paspor palsu untuk ke tanah suci. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 138 calon jemaah haji Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan Otoritas Filipina sejak 19 Agustus 2016 lalu, sudah dipindahkan ke KBRI.

Sementara sisanya, 39 WNI hingga kini masih ditahan di Pusat Penahanan Biro Imigrasi Filipina. Mereka masih diversifikasi data oleh Imigrasi Filipina.

Sebelumnya sebanyak 177 WNI ini diamankan saat hendak berangkat haji melalui Filipina. Mereka dicegah oleh petugas imigrasi setempat ketika di Bandara Filipina karena tidak bisa berbahasa Tagalog.

"Kan totalnya 177 WNI, lalu 138 sudah dipindah ke KBRI. Sisanya 39, kami bersama Kemenlu masih berupaya supaya bisa segera dipindah juga ke KBRI," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto, Jumat (26/8/2016).

Menurut Agus dengan dipindahkannya sebagian besar WNI ke KBRI, maka lebih memudahkan penyidiknya dalam melakukan pemeriksaan kepada para korban penipuan tersebut.

"Pemeriksaan kepada jemaah haji masih berlangsung. Nanti hasil yang didapat di Filipina akan dikembangkan di Indonesia," tambahnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas