KPK: Dua Pengusaha di Kasus Suap Raperda Jakarta Belum Bisa Pergi ke Luar Negeri
KPK menegaskan SK dan RHK, pimpinan dan komisaris perusahaan properti masih dalam status dicegah berpergian ke luar negeri
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan pimpinan perusahaan properti berinisial SK masih dalam status dicegah berpergian ke luar negeri.
"Pencegahan masih berlaku hingga saat ini, belum dicabut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (26/8/2016).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, SK mengajukan permohonan pencabutan status cegah bepergian ke luar negeri yang dibuat KPK.
Selain SK, bekas komisaris perusahaan properti tersebut yakni RHK juga mengajukan permohonan serupa.
Pimpinan KPK disebut menindaklanjuti permohonan SK dan RHK tersebut.
SK dan RHK dicegah sejak 1 April 2016.
Mereka dicegah terkait penyidikan suap untuk pembahasan Raperda Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).