KPK Belum Temukan Bukti Permulaan Cukup Tetapkan Nurhadi Tersangka
Menurut Priharsa, penyelidik sebenarnya belum menemui kesulitan menangani kasus tersebut.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebulan pascapengumuman penyelidikan terhadap Sekretaris (nonaktif) Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman, Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku belum menemukan bukti permulaan yang cukup.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Berarti memang belum ada bukti permulaan yang cukup karena di proses penyelidikan muaranya bisa dua. Bisa naik penyidikan atau bisa dihentikan penyelidikannya," kata Priharsa, Jakarta, Jumat (26/8/2016).
Menurut Priharsa, penyelidik sebenarnya belum menemui kesulitan menangani kasus tersebut.
Priharsa berdalih pihaknya membutuhkan proses untuk menaikkan status tersebut atau menghentikannya.
"Tidak ada kesulitan. Ini proses. Jadi memang semuanya kan butuh proses," kata dia.
Benang merah keterlibatan Nurhadi dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terletak kepada para ajudannya yakni Royani dan empat anggota Brimob yang menjadi pengawalnya.
KPK hingga kini tak kunjung berhasil memeriksa Royani. Walau sudah mengetahui keberadaannya, KPK belum berhasil menyeret Royani.
KPK juga hingga kini belum memeriksa 4 polisi yakni Brigadir Polisi Ari Kuswanto, Brigadir Polisi Dwianto Budiawan, Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto.
Keterangan keempat polisi dan ajudan Nurhadi yakni Royani penting untuk mengonfirmasi mengenai uang yang Rp 1,7 miliar yang disita dari rumah Nurhadi.
Nurhadi diduga kuat berperan banyak dalam pengaturan sejumlah kasus di Mahkamah Agung.