Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Akan Ubah Pola Penggajian PNS

Pola penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) rencananya akan diubah.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemerintah Akan Ubah Pola Penggajian PNS
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan pola penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) rencananya akan diubah.

Kemenpan RB bersama Kementerian Keuangan kini sedang membuat rencana mengubah pola penggajian PNS.

Tujuannya, untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai Aparatur Aipil Negara (ASN).

"Dalam Undang-Undang ASN, selama ini iuran untuk pensiun diambil dari gaji pokok dan kecil sekali," kata Asman, dikutip dalam laman Kementerian PAN-RB, Jumat (26/8/2016).

Menanggapi hal itu, Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro menyambut baik rencana perubahan sistem pola penggajian ASN yang diungkapkan Menteri Asman.

Iuran Taspen berasal dari gaji pokok yang saat ini relatif rendah.

"Pak Menteri tadi berharap akan memperbaiki polanya sehingga iurannya akan tinggi dan preminya naik. Itu sejalan dengan program kami dan itu berita yang baik bagi ASN dan Taspen," kata Iqbal.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Iqbal, perubahan sistem penggajian juga akan berdampak bagi tunjangan hari tua yang saat ini polanya masih menggunakan manfaat pasti.

Sehingga iurannya tetap unfunded atau selisih penghitungan tabungan hari tua ASN dengan realisasi pungutan.

Ke depan hal tersebut tidak boleh dilakukan lagi karena akan menambah beban pemerintah dan tidak sehat bagi Taspen karena ada aset yang tidak menghasilkan.

“Program menaikkan gaji pokok ini kalau ekonomi sudah baik itu ide yang simpatik dan mudah-mudahan ini terwujud sehingga kesejahteraan ASN meningkat," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas