Pengadilan Tinggi Jakarta Tolak Banding Jero Wacik
Terpidana kasus penyelewenangan Dana Operasional Menteri (DOM) dan penerimaan gratifikasi ini tetap harus menjalani empat tahun penjara
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Langkah banding yang dilakukan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta.
Terpidana kasus penyelewenangan Dana Operasional Menteri (DOM) dan penerimaan gratifikasi ini tetap harus menjalani empat tahun penjara.
"Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut. Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 110/Pid.Sus/TPK/2015/ PN.Jkt.Pst tanggal 9 Februari 2016 yang dimintakan banding tersebut," tulis putusan banding dengan ketua majelis hakim Elang Prakoso Wibowo, dikutip dari website MA, Jumat (26/8/2016).
Dalam putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), mantan politikus Partai Demokrat ini dibebankan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 5,07 miliar.
Atas putusan tersebut Jero mengucapkan terima kasih kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), karena menurutnya berhasil mempengaruhi putusan Majelis Hakim Tipikor.
"Saya ucapkan terima kasih kepada pak SBY dan pak JK. Pak JK sudah hadir jadi saksi meringankan. Tadi penjelasan pak SBY sudah dipertimbangkan," kata Jero.
Diketahui, JK sapaan akrab Kalla memang memenuhi permintaan Jero untuk menjadi saksi meringankan dalam sidang kasusnya.
Saat bersaksi, orang nomor dua di Indonesia itu mengatakan, bahwa penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak harus dipertanggungjawabkan dengan administrasi lengkap seperti halnya nota pembayaran.
Jero memang hanya dinyatakan terbukti oleh majelis hakim menggunakan DOM untuk kepentingan keluarga sebesar Rp 1.071.088.340.
Padahal, dia juga didakwa oleh Jaksa KPK menggunakan DOM untuk keperluan pribadi sebesar Rp 7.337.528.802.
"Karena dikembalikan prinsip dasar bahwa DOM itu harus fleksibel dan itulah hal yang sangat penting bersifat lumpsum jadi tidak diharuskan untuk memberikan bukti-bukti," kata Kalla, saat bersaksi dalam sidang eks Menteri ESDM, Jero Wacik, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/1/2016) silam.
Sedangkan SBY, mengirimkan testimoni yang ditulis di kertas langsung olehnya.
Penjelasan SBY diberikan langsung oleh Jero ke majelis hakim yang mengadili perkaranya, dalam sidang beberapa waktu lalu.
Dalam penjelasanya, pentolan Partai Demokrat itu memaparkan Jero adalah sosok yang memiliki kepribadian baik sebagai seorang menteri.