Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPJS: Perusahaan Penunggak Iuran akan Diproses Hukum

Hal tersebut dilakukan menyusul sangat besarnya jumlah perusahaan penunggak iuran BPJS ketenagakerjaan di Jawa Timur

zoom-in BPJS: Perusahaan Penunggak Iuran akan Diproses Hukum
Istimewa
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan menerapkan sanksi kepada perusahaan yang menunggak membayar iuran.

Hal tersebut dilakukan menyusul sangat besarnya jumlah perusahaan penunggak iuran BPJS ketenagakerjaan di Jawa Timur.

"Perusahaan penunggak iuran BPJS ketenagakerjaan tersebut harus ditertibkan. Harus segera dilakukan penegakan hukum untuk mendapatkan kembali hak-hak para pekerjanya. Karena, dengan memenuhi kewajiban perusahaan itu, hak hak perlindungan dasar pekerja kembali dipulihkan," kata Kadiv Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Latief dalam pernyataannya, Minggu (28/8/2016).

BPJS Ketenagakerjaan kata Abdul Latief akan bekerjasama dengan pihak kejaksaan guna menindak perusahaan yang tidak tertib itu.

Sebab program BPJS ketenagakerjaan yang terdiri dari empat jenis yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan Kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun merupakan amanat konstitusi yang tercantum dalam UU BPJS. 

" Langkah pertama tentu BPJS ketenagakerjaan akan lakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh perusahaan untuk taat UU BPJS. Jika masih membandel maka perlu penegakan hukum melalui perdata maupun pidana", pungkasnya. 

Hery Susanto dari Masyarakat Peduli BPJS (MP BPJS) mengatakanbahwa jajaran pengurus Korwil MP BPJS di Jawa Timur harus turut mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan BPJS ketenagakerjaan menertibkan perusahaan penunggak iuran BPJS ketenagakerjaan bagi para pekerjanya itu.  

Berita Rekomendasi

"MP BPJS berharap pemerintah dari pusat dan daerah untuk melakukan penguatan peran dan fungsi BPJS ketenagakerjaan, yakni dengan memback up peningkatan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan khusus nya bagi pekerja formal dengan 4 program jamsos BPJS ketenagakerjaan, serta 2 program pokok yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja informal," ujarnya.

Menurutnya BPJS ketenagakerjaan mesti didukung penuh dalam penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar UU BPJS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas