Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Damayanti: Harus Siap Dengar Tuntutan JPU

Uang pelicin itu diterima Damayanti dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Damayanti: Harus Siap Dengar Tuntutan JPU
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus dugaan suap proyek Jalan Trans Seram Kementerian PUPR di Maluku, Damayanti Wisnu Putranti menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/8/2016). Dalam sidang tersebut Damayanti menyebut adanya kesepakatan antara pimpinan Komisi V DPR dengan pejabat di Kementerian PUPR yang meminta agar Kementerian PUPR menyetujui usulan program aspirasi sebesar Rp10 triliun, jika tidak dipenuhi kementerian tersebut akan dipersulit dalam pengusulan RAPBN. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan anggota Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti mengaku siap mendengarkan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

"Harus siap," kata mantan anggota Komisi V DPR ini kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/8/2016).

Diketahui, Damayanti didakwa menerima suap mencapai Rp8,1 miliar bersama rekannya Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Uang pelicin itu diterima Damayanti dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Dia mengaku mendapat kode 1 E untuk proyek pelebaran Jalan Thero-Laimu dan kegiatan pekerjaan konstruksi Jalan Werinama-Laimu, Maluku, senilai Rp41 miliar.

KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Tiga tersangka di antaranya anggota Komisi V DPR RI.

Berita Rekomendasi

Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.

Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Tersangka lainnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir, serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Abdul Khoir telah divonis bersalah. Dia diputus empat tahun bui dan denda Rp200 juta subsidair lima bulan kurungan.

Khoir didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah anggota Komisi V.

Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, SGD1,67 juta, dan USD72,7 ribu.

Suap diberikan Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.

Budi Supriyanto, Dessy A Edwin, dan Julia Prasetyarini juga sudah masuk ke persidangan. Dessy dan Julia sudah dituntut masing-masing lima tahun bui.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas