Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kualitas Pilkada Terancam, DPR Kasih Ruang Terpidana Percobaan Bisa Dicalonkan

Komisi II DPR RI melumpuhkan akal sehat karena berwacana mendorong terpidana masa percobaan bisa mencalonkan sebagai kepala daerah.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Kualitas Pilkada Terancam, DPR Kasih Ruang Terpidana Percobaan Bisa Dicalonkan
dpr.go.id
Anggota Komisi II DPR RI Tagore Abubakar saat Rapat Dengar Pendapat dengan KPU tentang PKPU No 6 Tahun 2016 tentang Pilkada di daerah otsus pada Kamis sore, (18/08/2016) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Y Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketika masyarakat mengininginkan calon kepala daerah berkualitas, tak pernah tersandung hukum, muncul wacana yang naga-naganya kontroversial.

Komisi II DPR RI membuka peluang kepada terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan dapat mencalonkan sebagai kepala daerah. Usulan dan dorongan tersebut disampaikan melalui rapat dengar pendapat pada Jumat, 26 Agustus 2016.

Koalisi Pilkada Bersih terdiri dari ICW-Perludem-KoDe Inisiatif-JPPR-IPC-SPD-LSPP menolak keras usulan Komisi II DPR RI ini karena akan mendegradasi kualitas pilkara serentak.

"DPR harus hentikan wacana dan upaya membuka peluang maju calon kepala daerah kepada terpidana yang menjalani percobaan. Karena bertentangan dengan aturan dan merusak moralitas dan kualitas pilkada," ujar perwakilan Koalisi Pilkada Bersih, Koordinator Nasional JPPR Masykurudin Hafidz kepada Tribunnews.com, Senin (29/8/2016).

Wacana penolakan ini harus dilakukan karena Komisi II DPR RI juga meminta KPU merevisi PKPU nomor 5 tahun 2016 tentang Pencalonan.

Salah satunya Pasal 4 Ayat 1 huruf (f). Di poin tersebut dijelaskan warga negara Indonesia yang mencalonkan dan dicalonkan tidak berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

BERITA REKOMENDASI

"KPU harus menolak desakan DPR RI untuk mengubah ketentuan dalam PKPU yang memberikan larangan terpidana maju menjadi kepala daerah," tegas Masykurudin.

Menurut Koalisi Pilkada Bersih, usulan sejumlah anggota Komisi II DPR ini sontak mengagetkan dan melecehkan akal sehat.

Hal ini bertentangan dengan keinginan publik agar pilkada diikuti para kontestan calon kepala daerah yang bersih dari berbagai persoalan hukum.

Sudah sangat jelas bawa seseorang yang dijatuhi hukuman masa percobaan bukanlah “orang bebas” dari persoalan hukum.

Terpidana dengan masa percobaan masih terikat atas tindak pidana yang dilakukannya dan dapat seketika menjadi narapidana yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan. Yang membedakan hanyalah para terpidana percobaan menjalani hukumannya diluar lapas.


Mengacu pada UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakat menyebutkan definisi terpidana adalah “seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Koalisi Pilkada Bersih menilai tiga alasan menolak wacana Komisi II DPR RI untuk memberikan peluang kepada terpidana percobaan untuk mencalonkan diri dalam pilkada.

Pertama, terpidana yang sedang dalam masa percobaan tidak memenuhi syarat formal sebagai calon kepala daerah sebagaimana ketentuan PKPU nomor 5 tahun 2016 tentang Pencalonan yakni Pasal 4 Ayat 1 huruf (f), yakni sedang berstatus sebagai terpidana dan secara otomatis yang bersangkutan tidak berkelakuan baik.

Kedua, putusan pengadilan yang menyatakan seseorang terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum (banding/kasasi) maka dianggap sebagai Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap (BKT).

Terakhir, pencalonan terpidana hukuman percobaan dalam Pilkada mencederai upaya membangun demokrasi yang bersih dan berintegritas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas